DPRD Kota Padang gelar rapat pariprtna dengan tiga agenda sekaligus salah satunya penutup Masa Sidang III Tahun 2026 sekaligus membuka Masa Sidang I Tahun 2026 yang menjadi momentum evaluasi atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga legislatif selama beberapa bulan terakhir.
DPRD Kota Padang menjadikan forum tersebut sebagai ruang untuk mempertanggungjawabkan hasil kerja alat kelengkapan dewan sekaligus memastikan berbagai aspirasi dan hasil kunjungan lapangan dapat diteruskan kepada Pemerintah Kota Padang sebagai bahan tindak lanjut.
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Jalan- Bagindo Aziz Chan, Bypass, Kecamatan Kuranji, Senin (31/8/2026).Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S.Pd., didampingi Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Padang Fadly-- Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta undangan lainnya.
Salah satu agenda penting dalam paripurna tersebut adalah penyerahan laporan hasil kunjungan kerja- komisi-komisi DPRD Kota Padang pada Masa Sidang III Tahun 2026.Kunjungan kerja tersebut dilak- sanakan pada 12 hingga 16 Juli 2026 dan menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam melakukan peng awasan sekaligus menyerap informasi serta persoalan yang berkembang di lapangan.
Sebelum laporan diserahkan kepada Wali Kota Padang, Ketua DPRD Muharlion terlebih dahulu me- minta perwakilan masing-masing komisi menyerahkan hasil laporan kunjungan kerja kepada pimpinan DPRD.
Tahapan tersebut dilanjutkan dengan penyerahan laporan hasil reses Masa Sidang III Tahun 2026 oleh Sekretaris DPRD kepada pimpinan DPRD Kota Padang.Selanjutnya, pimpinan DPRD menyerahkan laporan hasil kunjungan kerja Komisi I hingga Komisi IV serta laporan reses kepada Wali Kota Padang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa hasil kerja DPRD tidak berhenti di ruang sidang. Berbagai temuan dari kunjungan kerja dan aspirasi masyarakat melalui reses diharapkan menjadi bahan bagi Pemko Padang dalam menyusun maupun memperbaiki kebijakan pembangunan.
Dalam sambutanya Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan,” bahwa setiap penutup an masa sidang harus disertai laporan mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD. Menurut- nya, laporan tersebut memiliki dua fungsi penting, yakni sebagai bentuk evaluasi terhadap pekerjaan- yang telah dilakukan sekaligus menjadi bahan kajian dalam menentukan arah pelaksanaan tugas DPRD pada masa sidang berikutnya.
“Untuk masa sidang III DPRD Kota Padang dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2026 telah diterima bahan-bahan laporan kegiatannya dari komisi, fraksi-fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kota Padang serta Sekretariat DPRD,” jelas Muharlion.-
Seluruh bahan laporan tersebut kemudian dihimpun dan disatukan dalam satu format laporan kegiatan DPRD.Muharlion juga meminta Sekretaris DPRD membacakan laporan kegiatan sekaligus produk yang telah dihasilkan dewan selama Masa Sidang III Tahun 2026 sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Regulasi Daerah Jadi Catatan Kerja Bersama
Memasuki agenda berikutnya, hubungan kerja DPRD dengan Pemerintah Kota Padang kembali menjadi sorotan, khususnya dalam penyelesaian sejumlah regulasi daerah.Wali Kota Padang Fadly Amran dalam sambutannya menyampaikan sejumlah Peraturan Daerah yang telah ditetapkan hingga akhir Masa Sidang III.
Tiga Perda tersebut yakni Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pangan, Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, serta Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain regulasi yang telah ditetapkan, masih terdapat sejumlah rancangan Perda yang telah memperoleh nomor register dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dapat segera ditindaklanjuti.Di antara nya Rancangan Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Rancangan Perda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Termasuk pula Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat dilanjutkan ke tahapan evaluasi.Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari agenda legislasi yang membutuhkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang agar regulasi yang dilahirkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah.
Pengelolaan Sampah Jadi Agenda Masa Sidang Berikutnya
Memasuki Masa Sidang I, salah satu agenda yang dinilai strategis adalah penyelesaian RancanganPerda tentang Pengelolaan Sampah.Ranperda tersebut telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Barat serta rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat sehingga dapat segera dibahas dan disepakati bersama.
Bagi DPRD Kota Padang, pengelolaan sampah merupakan persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Wali Kota Fadly Amran berharap Ranperda Pengelolaan Sampah dapat semakin memperkuat upaya pengelolaan lingkungan di Kota Padang.
“Kita berharap, Ranperda Pengelolaan Sampah ini nantinya dapat semakin memperkuat upaya pengel olaan lingkungan di Kota Padang sekaligus mendukung pencapaian Adipura yang telah kita raih, se hingga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.Dengan ditutupnya Masa Sidang III, DPRD Kota Padang tidak sekadar mengakhiri satu rangkaian agenda kelembagaan. Penyerahan laporan kunjungan kerja dan reses menjadi pijakan untuk memastikan aspirasi masyarakat tetap masuk dalam proses kebijakan.
Sementara pembukaan Masa Sidang I menjadi awal bagi DPRD Kota Padang untuk melanjutkan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dengan sejumlah agenda strategis yang telah menanti.( Adv)




0 Komentar