Dugaan Peredaran Sabu di Lubuk Sikaping Terbongkar, RJ Diamankan Tim Elang Timur

Terduga pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Pasaman bersama barang bukti.
Realitakini.com -- Pasaman 
Peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman. Tim Elang Timur Satresnarkoba mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Tampuniak, Jorong Taluak Ambun, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK, mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujar Kapolres.

Terduga pelaku diketahui berinisial RV (39), warga Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih beserta kunci kontak dengan nomor polisi BA 2887 DW.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan petugas untuk kepentingan proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan terduga pelaku dengan jaringan atau pihak lain dalam peredaran narkotika.

Kapolres menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan peredaran narkoba.

Secara hukum, ketentuan pidana terkait narkotika telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam KUHP Nasional, Pasal 609 mengatur antara lain mengenai perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Namun, penerapan pasal terhadap terduga pelaku tetap bergantung pada hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang dibuktikan dalam proses hukum.

“Terhadap perkara ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres.

Polres Pasaman mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.(Wahid)

Posting Komentar

0 Komentar