Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Bululawang, KRPK-FMR Desak Kejari Blitar Beri Kepastian Hukum


Realitakini.com -- Blitar 
Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan.
Blitar selasa (01/09/2026)

Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) bersama Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memberikan kepastian hukum terkait laporan tersebut.

Desakan itu disampaikan saat audiensi di Kantor Kejari Kabupaten Blitar, Selasa (09/09/2026) Dalam pertemuan tersebut, rombongan KRPK dan FMR ditemui oleh Kasi Intelijen dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bululawang yang sebelumnya disampaikan kepada Kejari Kabupaten Blitar pada 6 Februari 2026.

Dalam audiensi, KRPK dan FMR didampingi tim hukum dari Revolutionary Law Firm, yakni M. Trijanto, SH, MM, MH, Mulyono Habibi, SH, dan Kabin Feri, SH.

Persoalan tersebut mencuat setelah adanya keterangan dalam sebuah forum resmi yang menyebut Kepala Desa Bululawang, Sutikno, menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp135.940.000 untuk kepentingan pribadi dan berkomitmen mengembalikan dana tersebut.

Atas persoalan itu, masyarakat melalui Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) kemudian menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan. Dalam pengaduan tersebut juga disampaikan dugaan penyalahgunaan wewenang, indikasi nepotisme, serta persoalan dalam pengelolaan keuangan desa.

Namun, hingga September 2026, pihak pelapor masih mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Mereka menilai proses penanganan berlangsung cukup lama dan belum memberikan kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya.

Berdasarkan kajian hukum yang disusun FPPM bersama tim pendamping hukum pada Agustus 2026, laporan tersebut disebut telah berjalan sekitar enam setengah bulan. Dalam kajian itu juga disebutkan belum ada permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, pada 16 April 2026 Kejari Blitar meminta bantuan audit investigasi administratif kepada Inspektorat Daerah.

Selanjutnya, melalui surat bernomor B-2107/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, Kejari Blitar disebut menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berada dalam proses reviu dan audit.

Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dipertanyakan KRPK dan FMR dalam audiensi.

Koordinator KRPK, Faradina Nesakirana, mengatakan pihaknya menghormati proses audit dan reviu yang dilakukan Kejaksaan. Namun, menurutnya, proses tersebut tetap harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami datang untuk meminta kepastian hukum. Kalau memang prosesnya masih audit, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan audit tersebut dan apa langkah berikutnya dari Kejaksaan,” ujar Faradina.

Menurut Faradina, dugaan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi perlu ditelusuri secara menyeluruh. Tidak hanya mengenai pengembalian dana, tetapi juga terkait penggunaan dana dan dasar penggunaannya.

“Yang harus dilihat bukan hanya apakah uang tersebut dikembalikan atau tidak. Tetapi juga bagaimana uang itu digunakan, siapa yang menggunakan, atas dasar apa digunakan dan apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Faradina menambahkan, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur tindak pidana, Kejaksaan diharapkan menyampaikan kesimpulan tersebut kepada masyarakat.

“Kalau memang tidak terbukti ada tindak pidana, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator FMR, Renisa Mariani, mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena Dana Desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

“Dana Desa bukan uang pribadi kepala desa. Dana tersebut berasal dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu ketika muncul dugaan penggunaan untuk kepentingan pribadi, harus ada penjelasan dan pemeriksaan yang transparan,” kata Renisa.

Renisa menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menghakimi pihak tertentu.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum atau menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada laporan dan ada indikasi yang harus diperiksa, maka proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan objektif,” katanya.

Ia juga meminta proses penanganan laporan dilakukan secara independen dan berdasarkan bukti.

“Hukum harus berlaku sama. Kepala desa, perangkat desa maupun masyarakat biasa harus mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti,” tegasnya.

Pendamping hukum dari Revolutionary Law Firm, M. Trijanto, SH, MM, MH, mengatakan proses audit diperlukan untuk memastikan fakta dan kondisi pengelolaan keuangan desa.

Namun, menurutnya, proses tersebut harus memiliki arah dan kepastian yang jelas.

“Kami memahami bahwa Kejaksaan membutuhkan proses reviu dan audit untuk memastikan fakta. Tetapi proses tersebut harus mempunyai arah dan batas yang jelas. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti terlalu lama hanya karena menunggu proses administratif,” ujar Trijanto.

Ia mengatakan, apabila hasil audit menemukan indikasi kerugian keuangan negara maupun perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, hasil tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.

“Yang kami minta sederhana, lakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau ternyata tidak ada unsur pidana, sampaikan. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Trijanto juga menyinggung penerapan asas ultimum remedium dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, prinsip tersebut tidak berarti mengesampingkan proses penegakan hukum, melainkan perlu didahului pemeriksaan yang objektif untuk menentukan apakah persoalan yang terjadi bersifat administratif atau telah memenuhi unsur pidana.

Ia juga mengingatkan agar Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa tidak dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap kepala desa maupun perangkat desa ketika terdapat laporan dugaan penyimpangan.

“Jaga Desa pada prinsipnya merupakan upaya preventif. Ketika kemudian ada laporan dugaan penyimpangan, maka harus dilihat secara objektif. Jangan sampai fungsi pencegahan justru dipersepsikan sebagai penghalang proses penegakan hukum,” tegas Trijanto.

Dalam audiensi tersebut, KRPK, FMR, dan tim pendamping hukum berharap proses reviu dan audit segera memberikan kejelasan mengenai status laporan serta langkah hukum berikutnya.

Mereka juga meminta agar penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan.

“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan. Tetapi kami juga memiliki tanggung jawab kepada masyarakat yang mempertanyakan persoalan ini. Karena itu kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum,” ujar Faradina.

Renisa menyampaikan hal senada. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status laporan tersebut.

“Kami ingin kasus ini terang. Kalau tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan dibiarkan menggantung,” katanya.

Sementara itu, Trijanto memastikan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang melakukan pengaduan.

“Kami akan mendampingi proses ini secara hukum dan memastikan hak-hak pelapor tetap terlindungi. Kami tidak meminta Kejaksaan menghukum seseorang tanpa proses. Kami meminta agar proses hukumnya dijalankan secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti,” pungkasnya.

Adapun dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bululawang tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

KRPK, FMR, dan tim pendamping hukum berharap Kejari Kabupaten Blitar segera memberikan kepastian mengenai hasil reviu dan audit serta menentukan langkah selanjutnya berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan (edy)

Posting Komentar

0 Komentar