DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pesantren dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (14/09/2026).
Penyampaian Raperda tersebut disampaikan melalui Juru Bicara DPRD, Idris Marbawi. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi, didampingi Wakil Ketua III Susi Narulita Kumala Dewi. Sekretaris DPRD Haris Susianto turut mendampingi jalannya rapat.Paripurna tersebut juga di hadiri Bupati Blitar Rijanto, Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRD serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Idris Marbawi mengatakan Raperda tentang Fasilitasi Pesantren merupakan respons konkret DPRD terhadap amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Menurutnya, amanat tersebut perlu diturunkan dalam regulasi di tingkat daerah agar memiliki daya eksekusi yang nyata, aman dan memberikan kepastian hukum di Kabupaten Blitar.
Ia menjelaskan, pendidikan formal, nonformal dan informal merupakan satu kesatuan yang saling me lengkapi dalam memperkaya pendidikan, membentuk karakter serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, dalam praktiknya masih terdapat pembagian kelompok yang mempertentangkan pendidikan formal dengan pendidikan pesantren.
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan dualisme yang memisahkan kesadaran keagamaan dengan pengetahuan umum. Bahkan, masih muncul paradigma bahwa lulusan pesantren kurang memenuhi persyaratan administratif untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun bersaing di dunia kerja.
Idris menyebut sejumlah faktor yang melatarbelakangi kondisi tersebut, antara lain pendidikan informal yang masih dianggap sebagai kelas kedua, kesulitan akses terhadap pendidikan formal, ketimpangan sumber daya, serta minimnya pengakuan yang setara dalam sistem birokrasi.
“Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pendidikan pesantren memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan ber negara, terutama dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak,” jelasnya.
Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut bukan merupakan produk yang dibuat secara instan. DPRD Kabupaten Blitar telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan Naskah Akademik bersama tenaga ahli hukum, rapat kerja, hingga hearing publik yang melibatkan para kiai dan pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Blitar, Kementerian Agama serta OPD terkait.
“Kami memastikan regulasi ini lahir dari bawah (bottom-up) dan benar-benar menjawab kebutuhan riil dunia pesantren,” tegasnya.Ke depan, Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi Pemerintah Kabupaten Blitar dalam melaksanakan fasilitasi pesantren. Regulasi itu juga diharap kan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan, mengawasi serta meng evaluasi berbagai program fasilitasi pesantren.
“Selain itu, Pemerintah Kabupaten Blitar diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan daerah melalui pendidikan yang terarah, adil, merata dan nondiskriminatif,” ujarnya. (* Edi)
0 Komentar