Musyawarah KAN Nagari Gurun Kecamatan Sungai Tarab foto : Tim
— Jajaran kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, resmi mengalami reposisi atau Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa bakti periode 2025–2030.
Proses reposisi dan penyempurnaan struktur pengurus tersebut disepakati melalui Rapat Pleno KAN yang digelar di Kantor KAN Balerong Gurun, Sabtu (12/9/2026). Selain menyegarkan jajaran kepengurusan, forum tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk membenahi dan memperkuat peraturan internal organisasi.
Dalam skema struktur yang baru, Muhamad Syukur, S.Pd.I Dt Godang Rajo dipercaya dan diangkat untuk mengemban amanah sebagai Wakil Ketua I. Sementara itu, untuk posisi inti (KSB)—Ketua, Sekretaris, dan Bendahara—tetap dinakhodai oleh jajaran pengurus sebelumnya:
Ketua: Dr. H. Febby Dt Bangso Kayo, S.H., S.ST.Par., M.Par., QRGP, CFA
Sekretaris: H. Mashuri Khatik Mudo Ayat
Bendahara: M. Rido Hanif Dt Panghulu Marajo
Rapat pleno yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini turut dihadiri oleh seluruh unsur lembaga adat Nagari Gurun, mulai dari Bundo Kanduang, unsur Alim Ulama, Cadiak Pandai, hingga Parik Paga Nagari. Rangkaian acara berjalan aman, lancar, dan tertib, hingga ditutup dengan tradisi makan bersama serta pembacaan doa yang dipimpin oleh Ustadz Tamar.
Usai penetapan struktur baru, Muhamad Syukur, S.Pd.I Dt Godang Rajo menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan oleh para tokoh dan pemangku adat Nagari Gurun.
"Insyaallah, amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya. Langkah awal yang akan kita perkuat adalah mengoptimalkan koordinasi serta bersinergi dengan seluruh pihak dan elemen masyarakat demi kemajuan nagari kita tercinta," ungkapnya.
Dengan berjalannya proses reposisi ini, KAN Nagari Gurun diharapkan dapat terus memperkokoh peran kelembagaan adat dalam mengayomi masyarakat serta melestarikan nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah di Tanah Datar. (MJ)

0 Komentar