Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD Kota Padang menyepakati Kebijakan Umum Anggar an (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027 dengan total anggaran yang direncanakan mencapai Rp2,83 triliun.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye dan Jupri, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRD serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Padang juga menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027
Juru bicara Fraksi PKS, Gufron mengatakan, berdasarkan dokumen Ringkasan Akun Pemerintah Kota Padang TA 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2,737 triliun. Dari jumlah tersebut, Pen dapatan Asli Daerah atau PAD direncanakan sebesar Rp. 1,155 triliun naik dari tahun sebelumnya Rp. 1,126 T, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp. 1,581 triliun.
Dikatakannya, secara struktur, PAD memberikan kontribusi sekitar 42,22 persen terhadap total pendapat an daerah, sementara pendapatan transfer masih menyumbang sekitar 57,78 persen. Angka ini menunjuk kan bahwa Kota Padang telah memiliki basis PAD yang cukup signifikan.
“Namun, dari perspektif kemandirian fiskal, kita belum boleh berpuas diri. Sebab, lebih dari separuh pendapatan Kota Padang masih bersumber dari transfer. Inilah persoalan struktural yang harus dibaca secara serius. Ketergantungan terhadap transfer bukan semata-mata persoalan besar-kecilnya angka transfer,” ungkapnya.
Persoalannya, tegas dia, adalah ruang fiskal daerah menjadi sangat sensitif terhadap perubahan kebijak an pemerintah pusat. Ketika transfer meningkat, APBD dapat berkembang. Tetapi ketika transfer di kurangi, ditunda, direstrukturisasi atau formula pembagiannya berubah, maka kemampuan daerah mem biayai pelayanan publik dan pembangunan juga ikut tertekan.Dikatakannya, PAD harus tumbuh bukan melalui pendekatan yang sekadar menaikkan beban masyarakat, melainkan melalui perluasan basis pajak, optimalisasi objek pajak, digitalisasi pemungutan, penguatan database wajib pajak, penertiban kebocoran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik
“Oleh karena itu, kami mendorong agar Pemerintah Kota. Melakukan evaluasi mendalam terhadap target dan sistem pemungutan. Mengembangkan strategi peningkatan PAD yang tidak membebani masyarakat kecil, namun tetap memberikan insentif bagi pelaku usaha dan UMKM. Kami meyakini, PAD yang sehat bukanlah PAD yang tinggi dari pungutan berlebihan, melainkan PAD yang tumbuh bersama pertumbuhan ekonomi masyarakat,” cakapnya.
Dijelaskannya, ketika usaha masyarakat berkembang dan daya beli meningkat, penerimaan daerah akan mengalir secara alami tanpa menimbulkan resistensi publik.Mengoptimalkan OPD penghasil PAD, dan menggerakkan potensi ekonomi lokal yang belum tergarap maksimal, termasuk melalui reformasi layan an publik berbasis digital dan kemudahan perizinan yang menghasilkan sumber pendapatan baru.
“Kami berharap perubahan kebijakan ini benar-benar mencerminkan semangat efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks,” katanya.
Menurut juru bicara Fraksi PAN, Usmardi Thareb, Belanja Operasi naik sebesar Rp172 miliar lebih men jadi Rp2,640 triliun dari APBD 2026 yang mencapai Rp2,468 triliun ; untuk Belanja Modal turun men jadi Rp183,325 miliar dari APBD 2026 yang mencapai Rp220,939 miliar. Jadi berkurang Rp37,614 miliar; dan Belanja Tidak Terduga yang pada APBD 2026 senilai Rp8,318 miliar, pada PPAS 2027 turun menjadi Rp7 miliar. Silpa 2027 mencapai Rp93,400 miliar.
Untuk itu,fraksi PAN menyampaikan pendapat dan saran terhadap Rancangan ini sebagai berikut Dalam rancangan KUA PPAS 2027, pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan Rp1,155 triliun, naik Rp131 miliar lebih ketimbang APBD 2026 yang hanya mencapai Rp1,024 triliun. Fraksi PAN men dukung rencana kenaikan itu. Dalam hal ini, Fraksi PAN berharap, kenaikan itu benar-benar sudah dikaji mendalam dan realistis. Berharap pula kepada Saudara Walikota untuk menampilkan dan me rincikan di sektor apa saja kenaikan sumber PAD dimaksud serta upaya-upaya yang dilakukan agar tercapai target PAD tersebut.
Masih terkait dengan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan mencapai Rp131 miliar. Di sini mendominasi adalah pajak daerah sebesar Rp874,475 miliar. Fraksi PAN mendukung rencana kenaikan itu.
“Dalam hal ini, Fraksi PAN mempertanyakan, apakah pajak air tanah yang menjadi kewenangan Pemko Padang, sudah tergarap maksimal. Soalnya ada hal dilematis khususnya terkait hotel. Sumber airnya darimana, apakah dari air tanah atau Perumda Air Kota Padang. Sebab beberapa diantaranya dari info yang kami dapatkan, mereka tercacat sebagai pelanggan PDAM. Tapi diantaranya hanya membayar biaya beban saja. Dengan demikian hampir dipastikan mengambil air dari air tanah (subur bor) untuk keperluan hotel. Kalau pajaknya kecil sementara kebutuhan banyak, besar kemungkinan air untuk ke butuhan hotel, dicuri. Mungkin tidak hanya hotel, juga sekolah swasta, perkantoran swasta dan lainnya” ucapnya.
Dilanjutkan, Fraksi PAN berharap Walikota memastikan hal ini, agar potensi pajak daerah tergarap maksimal dan upaya pencurian air dapat ditekan seminimal mungkin.Amanat undang-undang dan aturan perundang-undang lainnya menegaskan fungsi pendidikan harus dialokasikan anggarannya paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah dan diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian indikator SPM bidang pendidikan.
Tetapi berdasarkan surat Sekdaprov atasnama Gubernur Sumbar nomor 900.1.15.3/1051/ APKD/BPK AD/2026 tertanggal 10 Agustus yang ditujukan kepada Walikota dan Ketua DPRD, menjelaskan belanja wajib Pendidikan hanya 8,39 persen (belum memenuhi) yaitu Rp227,445 miliar. Dalam penjelasannya, disebutkan, ini terjadi diduga karena adanya kesalahan dalam pemilihan nomenklatur sub kegiatan yang menampung anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN untuk pendidik dan tenaga kependidikan.
“Terkait dengan hal ini, Fraksi PAN berharap Walikota untuk memastikan kembali belanja wajib Pen didikan ini, sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mempedomani surat Sekdaprov Sumbar tersebut,” ujarnya.
Dikatakan, Walikota dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA PPAS 2027, tanggal 17 Juli 2025 lalu, menegaskan, pemerintah daerah dalam menyusun belanja pada APBD 2027, selain memper hatikan prinsip, kebijakan umum dan pedoman teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan kebijak an belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending), antara lain fungsi Pendidikan, fungsi kesehatan dan belanja Infrastruktur pelayanan publik (BIPP) dengan tetap mengedepankan efisiensi.
Tapi kenyataannya, belanja BIPP, berdasarkan surat Sekdaprov tersebut pada poin c, juga menyatakan belum memenuhi. Dalam rancangan KUA PPAS 2027 dialokasikan Rp571,998 miliar atau 21,10 persen dari total belanja daerah diluar alokasi belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah. Harusnya dianggarkan paling sedikit 40 persen.
“Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk menata dan mendalami kembali terkait belanja BIPP ini sehingga sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Semua fraksi di DPRD kota Padang menyatakan menerima Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, hanya Fraksi Gerindra yang menyatakan menerima dengan catatan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027. Fraksi Gerindra minta revisi Prioritas Belanja Modal & BTT: TAPD wajib menaikkan signifikan alokasi belanja modal infrastruktur mitigasi bencana, merevisi BTT ke angka yang proporsional dengan risiko, memastikan pos bantuan korban banjir terakomodasi layak, dan melakukan audit cepat serapan DAK Fisik Pendidikan.
Kemudian Roadmap Penurunan Belanja Pegawai: TAPD wajib menyajikan peta jalan penurunan rasio belanja pegawai bertahap (target minimal 40% di 2027, menuju ≤ 30% di 2029) disertai moratorium tenaga non-ASN dan rasionalisasi operasional birokrasi.
Termasuk Rencana Aksi PAD Terukur: Pemerintah Kota wajib menyampaikan dokumen Rencana Aksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah yang terkuantifikasi sebelum RAPBD ditetapkan.
“Tanpa komitmen tertulis dan terukur ini, persetujuan kami dianggap cacat moral, dan Fraksi Gerindra akan menggunakan seluruh instrumen koreksi paksa di tahap pembahasan RAPBD mendatang. Kami tidak sedang bernegosiasi untuk kepentingan fraksi; kami sedang bernegosiasi untuk hak masyarakat atas drainase yang berfungsi, sekolah yang aman, bantuan yang sampai, dan anggaran yang efisien,” tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Wahyu Hidayat





0 Komentar