Transaksi Ganja di Depan Sekolah Terbongkar, Tim Elang Timur Bekuk Terduga Pengedar

Tersangka berinisial ADC dan barang bukti 2 (dua) paket besar di duga narkotika jenis ganja kering.

Realitakini.com-- Pasaman 
Aktivitas dugaan peredaran narkotika di kawasan Kuamang, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman.

Seorang pria berinisial ADC alias Defri diamankan petugas bersama dua paket besar diduga narkotika jenis ganja.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman pada Jumat (11/9/2026), tepat di depan SMP Negeri 2 Panti, Jorong Kuamang, Nagari Panti Timur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan maraknya transaksi jual beli narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK, mengatakan hasil penyelidikan mengarah pada dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap berlangsung di sekitar depan SMP Negeri 2 Panti.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Timur yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH, melakukan patroli menggunakan satu unit mobil minibus untuk mengecek kondisi di lapangan.

Saat melintas di depan sekolah, petugas melihat dua orang laki-laki berada di sekitar gerbang masuk. Salah seorang berdiri menghadap jalan, sementara seorang lainnya duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tanpa pelat nomor.

Karena mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan.

Namun, ketika petugas hendak turun dari mobil, seorang pria yang kemudian diketahui bernama Efan tiba-tiba melarikan diri menuju area persawahan warga. Petugas langsung melakukan pengejaran, tetapi hingga pencarian dilanjutkan, Efan belum berhasil ditemukan.

Sementara seorang pria lainnya yang kemudian diketahui berinisial ADC alias Defri juga berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas dan yang bersangkutan diamankan.

Setelah menghadirkan saksi, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan Defri. Pemeriksaan dilakukan di hadapan saksi dan pelaku.

Dari dalam bagasi jok sepeda motor, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik warna hitam. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja.
Petugas kemudian menemukan satu kantong plastik besar warna hitam lainnya yang juga diduga berisi ganja.

 Total terdapat dua paket besar diduga narkotika jenis ganja, yang masing-masing dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam dan diberi tanda angka 1 dan 2.

Menurut keterangan Kapolres, Defri mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan ganja miliknya yang diperoleh dari Efan, pria yang melarikan diri saat petugas melakukan pemeriksaan.

Defri juga disebut mengakui bahwa dua paket besar tersebut rencananya akan dijual kepada orang lain yang akan datang mengambil barang tersebut di depan SMP Negeri 2 Panti.

Fakta tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus, mengingat lokasi yang disebut sebagai titik transaksi berada tepat di sekitar lingkungan sekolah.

Selain dua paket besar diduga ganja, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver beserta kunci kontak. Kendaraan tersebut diketahui tidak menggunakan pelat nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JM0316RK647771 dan nomor mesin JM03E1647783.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap Efan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan dan asal barang bukti tersebut.

Kapolres Pasaman menegaskan, terhadap Defri dilakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," terang Kapolres Pasaman.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk penting bagi kepolisian dalam membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Pasaman.

Polisi masih mendalami asal-usul barang, jaringan pemasok, calon pembeli, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(Nurman)

Posting Komentar

0 Komentar