Realitakini.com Sumatra Barat
Dalam panggung demokrasi, pers kerap disematkan predikat terhormat: Pilar Keempat Demokrasi. Bersama eksekutif, legislatif, dan yudikatif, wartawan berdiri sebagai elemen penyeimbang yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen. Kerja-kerja jurnalistik dilakukan demi satu tujuan mendasar, yakni menjamin hak publik atas informasi yang jujur, berimbang, dan transparan.
Secara regulasi, profesi ini berdiri di atas fondasi yang kokoh. Seorang wartawan bukan sekadar orang yang membawa kamera atau mencatat pernyataan. Mereka adalah pekerja media baik cetak maupun siber yang bernaung di bawah perusahaan pers berbadan hukum dan terdaftar resmi di Dewan Pers.
Saat turun ke lapangan, legalitas mereka jelas: dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), membawa surat tugas resmi, serta namanya tercantum dalam box redaksi media tempatnya bekerja. Karya nyata mereka diukur langsung melalui produk berita yang dipublikasikan dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sayangnya, realitas di lapangan kerap bertolak belakang dengan idealisme tersebut. Masih banyak oknum pejabat, instansi, hingga pihak swasta yang menunjukkan sikap diskriminatif. Kehadiran wartawan terutama mereka yang masih baru sering kali dipandang sebelah mata, diabaikan, atau bahkan diremehkan dengan dalih "belum dikenal".
Sikap semacam ini tidak hanya mencerminkan kepicikan, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menjamin perlindungan hukum bagi setiap wartawan yang menjalankan tugasnya. Menolak atau meremehkan wartawan hanya karena faktor "senioritas" atau "popularitas" sama saja dengan menghambat akses keterbukaan informasi publik.
Wartawan baru bukanlah ancaman, melainkan generasi penerus yang menjalankan amanat undang-undang. Legalitas kerja mereka ditentukan oleh KTA, surat tugas, dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik bukan pada seberapa kenal seorang pejabat dengan wajah mereka.
Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah menyadari bahwa menghormati wartawan adalah bentuk penghormatan terhadap demokrasi itu sendiri. Jangan biarkan pilar keempat ini rapuh hanya karena ego dan kesewenang-wenangan oknum yang enggan dikontrol oleh pers. (*)
Editor : RK

0 Komentar