DPRD Padang Panjang Setujui APBD 2027 dan Perda KLA, Dorong Anggaran Tepat Sasaran dan Perlindungan Anak


Realitakini.com - Padang Panjang

DPRD Kota Padang Panjang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta Ranperda Kota Layak Anak (KLA) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam agenda Pendapat Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (26/10/2026).

Persetujuan dua Ranperda ini menjadi langkah penting dalam mendukung arah pembangunan daerah dan memperkuat komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. Namun, DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan agar kebijakan yang ditetapkan tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi warga.

Lima fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir, yakni Fraksi PAN oleh Vani Utari, Fraksi NasDem oleh Andre Hilman, Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa oleh Ridwansyah, Fraksi PBB-PKS oleh Amrizal, serta Fraksi Gerindra oleh Hendrico. Berbagai masukan yang disampaikan mencakup pengelolaan anggaran, investasi, sektor pertanian, hingga perlindungan hak anak.

Dalam pembahasan APBD 2027, DPRD menyoroti kemampuan fiskal Kota Padang Panjang yang dinilai terbatas dibandingkan beberapa tahun terakhir. Karena itu, pemerintah daerah diminta menyusun prioritas belanja secara cermat, memastikan target pendapatan realistis, serta mengarahkan anggaran pada program yang paling dibutuhkan masyarakat.

Pendapatan daerah pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp495.478.257.063. Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp110.242.500.000 dan pendapatan transfer sebesar Rp385.235.757.063. Komposisi ini menjadi perhatian dalam upaya menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah keterbatasan ruang fiskal.

DPRD mengingatkan agar target pendapatan disusun berdasarkan potensi yang terukur tanpa menghilangkan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Di sisi belanja, setiap program harus mempertimbangkan urgensi, efektivitas, serta dampaknya terhadap pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu catatan yang mengemuka adalah penurunan belanja modal sekitar 13,40 persen. Pengurangan tersebut perlu dicermati agar tidak menghambat pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan dasar, serta penguatan ketahanan kota dalam menghadapi risiko bencana.

Selain persoalan anggaran, kemudahan investasi lokal juga menjadi perhatian fraksi. Pemerintah Kota Padang Panjang diharapkan memberikan dukungan kepada pelaku usaha lokal yang ingin mengembangkan bisnis di kampung halamannya, mengingat keberadaan mereka berpotensi membuka lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian daerah.

Proses perizinan yang panjang, berbelit, dan tidak memberikan kepastian dinilai perlu dievaluasi. Pemerintah daerah didorong menghadirkan pelayanan yang lebih sederhana, transparan, dan responsif agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam berinvestasi serta dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kota.

Dukungan kepada petani turut menjadi sorotan dalam pendapat akhir fraksi. Pemangkasan belanja subsidi sebesar 51,95 persen dinilai perlu dikaji kembali karena petani masih menghadapi persoalan biaya produksi, harga pupuk yang tinggi, ketidakstabilan harga bibit, serta hasil panen yang dipengaruhi kondisi cuaca.

Pemerintah daerah diharapkan mengevaluasi kebijakan subsidi dan memperkuat program bantuan yang sesuai dengan kebutuhan petani. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga produktivitas pertanian, mendukung keberlanjutan usaha tani, serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada sektor tersebut.

Dalam hal pengelolaan investasi daerah, rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Nagari juga mendapat perhatian. DPRD meminta agar kebijakan tersebut didukung kajian yang kuat, perhitungan manfaat yang terukur, dan evaluasi transparan sehingga penggunaan dana daerah dapat dipertanggungjawabkan.

BUMD yang menerima penyertaan modal juga diharapkan memiliki target kinerja yang jelas, disertai kajian kelayakan investasi, target dividen, analisis risiko, dan laporan pertanggungjawaban. DPRD menilai pengawasan yang memadai diperlukan agar investasi pemerintah daerah memberikan hasil yang sebanding dengan dana yang dialokasikan.

Sementara itu, Ranperda Kota Layak Anak diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat pemenuhan hak anak dan menciptakan lingkungan yang aman serta mendukung tumbuh kembang generasi muda. Pelaksanaannya perlu diintegrasikan dengan Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak 2025–2029 yang memuat 24 indikator nasional.

Fraksi DPRD menekankan agar kebijakan KLA tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan semata. Program dan indikator yang ditetapkan harus terintegrasi dengan dokumen pembangunan daerah, didukung penganggaran APBD, serta dilaksanakan secara terkoordinasi oleh seluruh perangkat daerah terkait.

Partisipasi anak juga perlu diperkuat melalui Forum Anak yang berperan sebagai pelopor sekaligus wadah penyampaian aspirasi. Anak-anak harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan pandangan dan kebutuhan mereka dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi program Kota Layak Anak.

Selain partisipasi, koordinasi gugus tugas KLA secara berkala dinilai penting untuk memastikan program berjalan efektif dan berkelanjutan. Sinergi antarlembaga diperlukan agar pemenuhan hak anak tidak hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, tetapi menjadi perhatian bersama.

DPRD juga mendorong penguatan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi. Pemerintah daerah diharapkan menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses, petugas kompeten, pendampingan psikologis dan hukum sesuai kebutuhan, serta perlindungan terhadap identitas dan keselamatan korban.

Catatan lainnya berkaitan dengan perlunya rincian aturan mengenai pembatasan waktu anak berada di luar rumah pada malam hari. Ketentuan tersebut diharapkan dirumuskan secara jelas dengan tetap memperhatikan keselamatan, hak anak, peran keluarga, serta pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Melalui persetujuan Ranperda APBD 2027 dan Ranperda Kota Layak Anak, DPRD Kota Padang Panjang berharap seluruh masukan fraksi menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan. Pengelolaan anggaran yang transparan, dukungan terhadap ekonomi masyarakat, serta perlindungan anak yang berkelanjutan diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan masa depan Kota Padang Panjang. (Bles)

Posting Komentar

0 Komentar