Pemkab Nias Selatan Dorong Raperda LP2B, Bupati Soroti Penyusutan Lahan Sawah Produktif

Pemkab Nias Selatan melalui Dinas Pertanian menggelar Forum Uji Publik Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Realitakini.com -- Nias Selatan 
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pertanian menggelar Forum Group Discussion (FGD) sekaligus Forum Uji Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km 5, Teluk Dalam, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Mewujudkan Kedaulatan Pangan Daerah yang Berkelanjutan demi Kesejahteraan Petani Berdasarkan Hukum dan Kearifan Lokal.”

Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, dalam arahannya mengatakan daerah tersebut saat ini menghadapi persoalan ganda. Di satu sisi pembangunan fisik terus berkembang, namun di sisi lain semangat masyarakat untuk bertani serta luas lahan sawah produktif dinilai semakin menurun.

“Kita menghadapi persimpangan jalan pembangunan di Nias Selatan, dengan pertumbuhan fisik yang pesat, tetapi juga kemunduran semangat bertani dan penyusutan lahan sawah produktif,” ujar Sokhiatulo.

Menurutnya, pembangunan jalan, permukiman dan pusat-pusat ekonomi memang menjadi indikator perkembangan daerah. Namun, pembangunan harus tetap mempertimbangkan keberadaan lahan pertanian sebagai sumber utama pangan masyarakat.

Ia juga menyoroti perubahan fungsi lahan sawah menjadi kawasan permukiman, salah satunya di sepanjang jalur Kecamatan Lahusa menuju Kecamatan Somambawa.

Menurut Sokhiatulo, tingginya nilai jual tanah untuk tapak perumahan dibandingkan hasil pertanian menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat mengalihkan fungsi lahan.

“Nilai jual tanah untuk tapak perumahan lebih mahal dibandingkan bersawah yang hasilnya tidak pasti,” katanya.

Karena itu, Bupati meminta penyusunan kebijakan LP2B tidak hanya berpedoman pada laporan administratif, tetapi harus didukung data pertanian yang benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan.

“Data pertanian harus valid, bukan hanya laporan di atas meja tanpa kepastian di lapangan,” tegasnya.

Sokhiatulo juga meminta dilakukan kajian secara mendalam sebelum kawasan LP2B ditetapkan.Menurutnya, kebijakan yang disusun harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak sekadar menjadi produk regulasi.

Selain persoalan alih fungsi lahan, Bupati turut menyoroti menurunnya minat masyarakat untuk bertani. Ia menilai hasil yang diterima petani belum sebanding dengan tenaga dan waktu yang dikeluarkan.

Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian Dinas Pertanian dan Dinas Pangan. Kebijakan ketahanan pangan tidak cukup hanya melindungi lahan pertanian, tetapi juga harus mampu menjadikan sektor pertanian menarik dan menguntungkan bagi masyarakat.

Sementara itu, mewakili tokoh masyarakat Nias Selatan, Ikhtiar Duha meminta Raperda LP2B diselaraskan dengan kebijakan tata ruang daerah. Ia juga mengingatkan agar data luas lahan yang tercantum dalam Raperda benar-benar dicocokkan dengan kondisi aktual di lapangan.

Tokoh adat Sukaramai, Fau, juga meminta penetapan kawasan LP2B memperhatikan kondisi masyarakat serta hak-hak adat yang berlaku.
Ia menegaskan kesejahteraan petani harus menjadi perhatian utama.

 Apabila lahan milik masyarakat ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang dilindungi dan tidak bebas dialihfungsikan, pemerintah dinilai perlu memberikan insentif yang memadai.

Insentif tersebut dapat berupa dukungan sarana dan prasarana pertanian, akses teknologi, hingga berbagai kemudahan yang mampu meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pertanian Nias Selatan, John Leonardo Hulu, dalam laporannya mengatakan forum tersebut bertujuan menyempurnakan Naskah Akademik dan Raperda LP2B dengan mempertemukan data spasial lahan sawah dengan kondisi aktual di lapangan.

Pembahasan juga diarahkan untuk menyepakati zonasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Forum tersebut melibatkan unsur DPRD Nias Selatan, BPN, BPS, perangkat daerah terkait, Forum Penataan Ruang, camat, kepala desa, tokoh adat dan masyarakat, kelompok tani, penyuluh pertanian, akademisi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan serta insan pers.

Berbagai masukan yang disampaikan dalam forum akan menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Pemkab Nias Selatan berharap Raperda LP2B nantinya tidak hanya menjadi instrumen perlindungan lahan pertanian, tetapi juga mampu menjaga ketahanan pangan daerah, melindungi kepentingan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan petani.
(Sitduha)


Posting Komentar

0 Komentar