Eksekusi Tanah Dan Bangunan Oleh PN Batusangkar di Nagari Simawang.
Foto. : Mailis
Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar melaksanakan sita eksekusi atas tanah beserta bangunan seluas 431 meter persegi di Jorong Pasia Jaya, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (7/10/2026).
Pelaksanaan eksekusi tersebut mendasari Penetapan Nomor 3/PEN.PDT.EKS HT/2026 PN BSK Jo Nomor 20/PDT.GS/2025 PN BSK. Berdasarkan penetapan tersebut, seluruh pihak dilarang keras memindahkan, memperjualbelikan, maupun mengubah bentuk bangunan dan tanah tanpa izin resmi dari pihak pemohon eksekusi, PT BPR Pariangan, atau kuasa hukumnya Yonnefit Albasri, SH
Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Batusangkar, Aliludin, S.H., bersama tim juru sita selaku eksekutor. Jalannya kegiatan turut dihadiri pihak pemohon dari PT BPR Pariangan di antaranya Hariswandi, Hardi, Dendi Salputra, dan Rizki Revinski yang didampingi kuasa hukum Yonnefit Albasri, S.H.
Guna memastikan proses eksekusi berjalan aman dan tertib, pengamanan ketat dilapis oleh personel Polres Tanah Datar yang dipimpin Kabag Ops AKP Asrol Hendra, S.H., M.H., serta didukung anggota Koramil Rambatan dan pemerintah setempat yang diwakili Wali Nagari Simawang.
Setelah sita eksekusi resmi diletakkan, objek perkara langsung diserahkan kepada penyimpan yang ditunjuk oleh pengadilan. Sejak penetapan dibacakan, berlaku larangan hukum bagi pihak mana pun untuk mengalihkan hak atas objek tersebut dalam bentuk apa pun.
Pelaksanaan eksekusi delegasi ini merupakan bagian dari mekanisme bantuan antarpengadilan dalam penegakan putusan perdata, sekaligus menjamin seluruh tahapan hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (MailisJ)

0 Komentar