Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Mawardi Pgl. Kudi terhadap Polres Pasaman Barat. Dalam putusan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Psb yang dibacakan Selasa (20/10/2026), hakim menyatakan penahanan terhadap Mawardi untuk periode 11–30 Juni 2026 tidak sah.
Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya hukum yang ditempuh Mawardi melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Shirath Law Firm & Partner untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Sabri, S.H., bersama Muhammad Doni, S.H., M.H., CCLC, menyampaikan pada awak media, Rabu (21/10/2026), bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk memperoleh penilaian pengadilan terhadap sejumlah tindakan aparat penegak hukum, terutama terkait legalitas penahanan awal terhadap klien mereka.
Dalam amar putusan halaman 51–52, hakim secara tegas menyatakan penahanan terhadap Mawardi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/54/VI/2026/Reskrim tanggal 11 Juni 2026, untuk masa penahanan sejak 11 Juni hingga 30 Juni 2026, tidak sah.
Putusan tersebut secara khusus menyangkut periode penahanan awal sebagaimana disebutkan dalam amar. Dengan demikian, ruang lingkup putusan harus dipahami sesuai dengan bagian yang secara tegas dinyatakan hakim.
Dalam perkara praperadilan tersebut, hakim mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. Sementara itu, dalam bagian perlawanan, hakim menerima perlawanan Termohon untuk sebagian dan menolak selebihnya.
Adapun permohonan Pemohon terkait perpanjangan penahanan berdasarkan Penetapan PN Pasaman Barat Nomor 305/PenPid.B-HAN/2026/PN Psb tanggal 3 Agustus 2026 dan Nomor 336/PenPid.B-HAN/2026/PN Psb tanggal 31 Agustus 2026, termasuk permohonan pembebasan Pemohon dari tahanan, dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa seluruh masa penahanan Mawardi tidak sah. Amar putusan juga tidak memuat perintah pembebasan Pemohon dari seluruh status penahanannya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Mawardi mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sejumlah tindakan penyidik dalam proses hukum yang dijalani klien mereka.
Permohonan tersebut mencakup pengujian terhadap penetapan tersangka, tindakan penahanan, serta penyitaan pakaian milik Pemohon.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan dasar hukum penahanan yang dimulai pada 11 Juni 2026. Mereka meminta agar surat perintah penahanan beserta dokumen perpanjangannya diperiksa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Melalui mekanisme praperadilan, tim kuasa hukum meminta pengadilan menilai apakah tindakan-tindakan yang dipersoalkan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum.
Putusan yang dibacakan pada Selasa (20/10/2026) tersebut menjadi hasil dari pengujian terhadap tindakan yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan tertentu aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara Mawardi Pgl. Kudi, hakim menyatakan penahanan untuk periode 11–30 Juni 2026 tidak sah. Namun, putusan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan bersalah atau tidaknya Mawardi dalam perkara pidana pokok yang sedang dihadapinya.
Demikian pula, tidak diterimanya permohonan mengenai perpanjangan penahanan dan pembebasan dari tahanan harus dipahami berdasarkan amar putusan, bukan ditafsirkan sebagai putusan yang menyatakan seluruh tindakan penyidik sah atau tidak sah.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Haru Manviska, S.H., dengan dibantu Panitera Pengganti Guswandi, S.H. Persidangan dihadiri kuasa Pemohon dan kuasa Termohon.
Hasil praperadilan ini menegaskan bahwa penahanan Mawardi Pgl. Kudi untuk periode 11–30 Juni 2026 dinyatakan tidak sah oleh hakim.
Sementara itu, aspek hukum lainnya tetap harus mengacu pada amar putusan dan proses penanganan perkara pidana yang bersangkutan. (Nurman)

0 Komentar