Dispertan Nisel Gelar Diskusi / Forum Uji Publik Tahap Akhir Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Realitakini.com-Nias Selatan
Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pertanian laksanakan forum uji publik tentang Naskah akademik dan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jl. Arah Lagundri KM. 5 Teluk Dalam, Jum’at (6/11/2026)’

Forum uji publik itu dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Fatoloza Giawa, Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Tomosa Uskarlind Larosa, M.Tr.Opsla, Kepala Kantor Pertanahan tokoh masyarakat Iktiar Duha, nara sumber, para camat, Kepala Desa, Perwakilan dari Kelompok Tani, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Melalui arahannya, Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nakhe, ST, MM menegaskan bahwa penyusun an Ranperda LP2B merupakan langkah penting dan strategis dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Menurutnya, keberadaan Perda LP2B nantinya juga menjadi salah satu persyaratan penting bagi pe merintah daerah untuk memperoleh dukungan dan bantuan program dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian karena penetapan LP2B ini sangat penting karena menjadi salah satu acuan dan persyaratan dalam memperoleh dukungan program dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, kita berharap penyusunan Ranperda ini benar-benar dilakukan secara matang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati  juga meminta agar Dinas Pertanian, BPN, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta perangkat daerah terkait memastikan adanya sinkronisasi antara data dan peta LP2B dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta mengingatkan agar jangan sampai terjadi perbedaan antara hasil pemetaan lahan pertani an yang telah disepakati dengan dokumen tata ruang yang nantinya ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, Yusuf menekankan bahwa tanah bukan sekadar tempat berpijak, melainkan sumber kehidup an masyarakat, tempat keluarga menggantungkan penghidupan, bagian dari sejarah dan warisan leluhur, sekaligus amanah yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

Menurutnya, kebutuhan pangan akan terus meningkat seiring pertumbuhan masyarakat. Karena itu, perlindungan lahan pertanian harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar ketersediaan pangan tetap terjaga dan Nias Selatan tidak terus bergantung pada pasokan dari luar daerah.

Ia juga menyoroti pentingnya ketepatan data dan kepastian hukum terhadap lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan perlindungan pertanian, termasuk kesesuaian antara Naskah Akademik, lampiran peta, tabel, serta dokumen pendukung lainnya.

Dalam proses tersebut, kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat juga harus diperhatikan. Peran tokoh adat, pemerintah desa, dan unsur masyarakat dinilai penting untuk membangun komunikasi serta men cegah kesalahpahaman melalui pendekatan musyawarah. Wakil Bupati selanjutnya meminta seluruh peserta FGD agar memberikan masukan, koreksi, dan pandangan secara terbuka, terutama terkait lima aspek penting, yakni : Pertama, memastikan data hasil pemetaan lahan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan telah melalui proses verifikasi yang memadai.

Kedua, memastikan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) me miliki batas serta dasar spasial yang jelas dan selaras dengan dokumen tata ruang maupun ketentuan pertanahan.

Ketiga, memastikan substansi Ranperda mampu menyeimbangkan kepentingan perlindungan lahan, kepastian hak masyarakat, kebutuhan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan petani.

Keempat, memperjelas pembagian peran antar perangkat daerah, mekanisme pengawasan, sistem infor masi, serta bentuk dukungan pemerintah kepada petani agar dapat dilaksanakan secara efektif dan Ke lima, memastikan mekanisme penyelesaian sengketa dan perlindungan hak masyarakat adat dirumus kan secara tepat sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Ia juga menyarankan bahwa setiap masukan yang disampaikan jangan hanya dicatat sebagai formalitas. Seluruh masukan harus ditelaah, dikelompokkan, dan ditindaklanjuti berdasarkan substansi serta dasar hukumnya. Penyusunan Perda LP2B tidak hanya berorientasi pada jumlah hektar lahan yang ditetapkan sebagai kawasan perlindungan, tetapi juga memperhatikan kualitas lahan keberlanjutan, produktivitas pertanian, dan kesejahteraan masyarakat petani, tegas Yusuf Nakhe

Posting Komentar

0 Komentar