Kendala Dalam Proses Rencana Pembangunan Jalan Tol Padang - Pekanbaru Bukan Komoditas Politik

Realitakini.com-Sumbar
Peletakan batu pertamanya (ground breaking) telah dilakukan Presiden RI Joko Widodo pada 9 Februari 2018 lalu .Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat membidangi pembangunan menghimbau semua pihak untuk jernih dalam melihat persoalan rencana pembangunan proyek jalan tol Padang – Pekanbaru.
Kendala dalam proses rencana pembangunan jalan tol Padang - Pekanbaru hendaknya jangan jadi komoditas politik terkait pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2019. Polemik yang terjadi adalah murni persoalan pembebasan lahan yang tidak disepakati oleh masyarakat, bukan disebabkan unsur politis.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat H. Suwirpen Suib. Kamis (21/2 Menurutnya, kendala pembangunan jalan tol disebabkan ada masyarakat pemilik lahan yang tidak setuju dengan harga yang telah ditetapkan tim appraisal.

"Kendala dalam proses pembangunan jalan tol Padang - Pekanbaru adalah murni disebabkan ganti rugi lahan, tidak ada unsur politis. Jadi jangan dijadikan sebagai komoditas politik," kata Suwirpen.

Dalam masa kontestasi politik ini, Suwirpen menilai bisa saja setiap permasalahan dikaitkan dengan isu politik. Namun, dalam persoalan pembangunan jalan tol Padang - Pekanbaru itu tidak ada kendala lain selain masalah pembebasan lahan.

Sebelumnya, Darmansyah, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, menjelaskan, tim appraisal pemerintah daerah telah menetapkan harga ganti rugi antara Rp32 ribu sampai Rp200 ribu per meter.

"Masyarakat menganggap harga tersebut tidak sesuai sehingga tidak mau melepas lahannya, sehingga proses pembangunan terkendala," kata Darmansyah.

Sementara, lanjutnya, harga yang telah ditetapkan tim appraisal tidak bisa diubah begitu saja. Cara yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan tim appraisal soal harga adalah melalui jalur pengadilan.

"Tidak bisa diubah begitu saja (ketetapan itu). Satu-satunya jalan adalah melalui gugatan perdata ke pengadilan," katanya.

Dia menyebutkan, masyarakat sudah melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Padang Pariaman. namun saat itu, gugatan masyarakat kalah. Saat ini, masyarakat kembali mengambil upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata. (wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post