Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Adakan Rapat Penyelamatan Danau Kerusakan Ekosistem Lingkungn Danau Maninjau

Realitakini.com-Sumbar
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib mengataka ,” setelah kita adakan  rapat dengar pendapat dengan masyarakat sekitar Danau Maninjau Selasa (19/2) maka untuk Langkah kedepan penyelamatan danau Maninjau dari kerusakan ekosistem lingkungn dan peningkatan ekonomi masyarakat di salingka Maninjau

 Komisi IV DPRD SUMBAR bersama mitra kerja Dinas PUPR Sumbar, Dinas Perikanan Dan Kelautan dan Instansi terkait lainnya,  mengadakan konsultasi lanjutan senin (25/2) untuk pembahasan terwujudnya perda yang akan dilahirkan nantinya.Hal tersebut dikatakan oleh  Ketua Komisi IV Suwirpen Suib saat di kompirmasi seusai mengadakan rapat lanjutan tersebut. 

Lebih lanjut SuwirpenSuib mengatakan,” bahwa didalam perda itu, akan diatur jumlah Keramba Jala Apung (KJA) dimana selama ini ada 23 ribu KJA di sana kita akan batasi hingga 6 ribu saja,” Karena kita tidak mungkin mengnolkan Keramba Jala Apung di dalam danau tersebut yang akan membunuh mata pencaharian masyarakat Maninjau yang mendiami 9 nagari itu,” katanya.

Perda ini diberlkukan agar ada keseimbangan akan dampak kerusakan dari KJA terhadap pencemaran air danau Maninjau.Disisi lain pemerintah juga akan memberikan zonasi untuk dibangunnya pariwisata yang akan dikembangkan.
Tujuan akhir dari pengaturan jumlah KJA di Danau Maninjau agar meningkat perekonomian warga setempat, Karena secara prinsip pasar bila ikan sedikit beredar dari danau Maninjau hal hasil harga ikan akan bisa tinggi dipasaran.

Ia juga mengatakan ,” untuk zonasi wilayah pengembangan agar mudah mengatur pelaksanaannya di lapangan nantinya, aturan itu berkoordinasi kepada nagari- nagai yang ada disana. Zonasasi yang kita berlakukan tetap mengacu kepada perda yang berkoordinasi dengan wali nagari setempat, yang melaksanakan perda ini tentunya wali nagari dan perangkatnya yang berkoordinasi dengan pemda Agam.

Bila ada yang melanggar aturan-aturan perda ini, akan ada sangsinya. Itu akan dirumuskan oleh Bamus pada rapat lanjutan. Pungkas Suwirpen.(Wt/Sj)

Post a Comment

Previous Post Next Post