Reses Bukan Sekedar Tampung Aspirasi Masyarakat Saja Tapi Mengimpormasikan Tugas Dan Fungsi Anggota DPRD

Realiatakini.com- padang
Reses merupakan bentuk pertangungjawaban  moral dan politis dari setiap anggota DPRD  terhadap mayarakat yang telah memilihnya ,oleh karena itu reses merupakan salah satu kewajiban setiap anggota DPRD yang diatur dalam perundang –undangan.

Maka dengan demikin DPRD sumbar adakan  rapat paripurna   penyampaikan laporan  hasil Reses anggota DPRD masa persidangan pertama tahun 2019  dan penutupan masa persidangan pertama dan  tahun 2019 dan sekaligus pembukaan masa persidangan kedua tahun 2019 senin 30/4/2019 bertempat di ruangan siding utama DPRD sumbar.

Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD sumbar di dampingii tiga wakil ketua dan di hadri oleh Sekretaris Daerah pravinsi Sumbar Drs Alwis .dan diikuti sejumlah kepala SKPD yang ada di lingkugan pemprov Sumbar.

Berdasarkan ketentuan  pasal 88 ayat (4)peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 reses tidak haya digunakan untuk dan menampung Aspirasi  masyarakat.Akan tetapi juga untuk mensosilisasikan program kerja pemerintah daerah serta mengimpormasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kepada masyarakat.

Hal ini bertujuan agar terdapat singkronisasi antara program kerja tugas dab fungsi DPRD dengan aspirasi  yang disampaikan oleh masyarakat kepada setaip anggota DPRD .dengan demikian masyarakat dapat mengetahui serta lebih jelas bagai mana kerja DPRD sesuai dengan penyelengaraan  pemerintah Daerah serta bagai mana pula  tindak dari aspirasi masyakat sebelumnya,”  kata Hendra Irwan Rahim.

Sehungan dengan hal tersebut  mas persidangan kedua tahun 2019 yang merupakan masa persidangan terakhir bagai anggota DPRD provinsi sumatera Barat  tahun 2014-2019  tidak di laksanakan,”ujaya.(wt) 

Post a Comment

Previous Post Next Post