Realitakini.com- Padang
Pendidikan merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi setiap manusia oleh karena itu melalui pendidikan akan dapat melahirkan manusia yang berkualitas serta akan membentuk karakter building bangsa .
Dan pendidikan merupakan hak setiap warga Negara sebagai mana di amatkan dalam pasal satu ayat satu undang undang 19 45. Untuk itu pemerintah daerah wajib menyelengarakan pendidikan sesuai dengan kewenanganya .berdaarkan hal di atas DPRD sumbar mengadakan rapat tanggal 8/5 di ruangan siding utama DPRD sumbar paripurna tersebut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang penyelengraan pendidikan dan rapat paripuran dalam rangka penyampaian jawaban gubvernur atas apandangan umum fraksi fraksi yang ada di DPRD sumbar ranpeda tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018.
Rapat tersebut di hadari dan di pimpin oleh ketua DPRD sumabar Ir .H.Hendra Irwan Rahim ,MM di damping oleh wakil ketua DPRD sumbar Arkaus Dt Intan Bano ,Darmawi DanGuspardi Gaus. Turut hadir wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit dan seluruk kepala SKPD yang ada di lingkungan pemprov Sumbar .
Lebih lanjut Hendra mengatakan ,”dalam pasal ayat 1undang undang nomor 20 tahun 2003bahwa pendidikan di selengarakan secara demokratis dan berkeadilan sepanjang tidak diskrimatif dengan menjujng tinggi hak azazi manusia nila kultur dan kemajemukan bangsa. Untuk mewujudkan penedidikan yang profesional dan berkualitas di Sumatera Barat pemerintah daerah tealah menyamapaikan kepada DPRD Ranperda tentang penyelengaraan pendidikan untuk dapat dibahas dan selanjut di tetapkan menjadi peraturan daerah.( wt)
Tags:
Parlemen