Ketua DPRD Sumbar Supardi :Perda Inisiatif DPRD Sumbar Ini, Penguat Bagi Pemda Dalam Menerjemahkan UU No.14 tahun 2008

Realitakini.com- Sumbar 
Perda No. 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi lembaran baru Sumatera Barat dalam melaksanakan kewajiban pelayanan informasi publik ke masyarakat. Perda ini mengatur tentang kewajiban badan publik, hak badan publik, hak masyarakat, alur permohonan informasi publik serta penghargaan dan sanksi bagi badan publik.

Perda inisiatif DPRD Sumbar ini adalah penguatan bagi Pemda dalam menerjemahkan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Perda ini menjadi regulasi yang harus diikuti oleh semua elemen pemerintah daerah, Perda ini sudah secara rinci mengatur tentang layanan informasi kepada masyarakat”, kata Ketua DPRD Sumbar, Supardi pada saat Sosialisasi Perda 3 Tahun 2022 di Payakumbuh, Sabtu (15/4/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh, Camat, Lurah, Organisasi Pemuda, LSM, dan Wartawan di Payakumbuh dan Limapuluh Kota. “Tujuan Perda Keterbukaan Informasi Publik ini menjamin ketersediaan informasi publik, jadi pedoman pejabat dalam memberikan pelayanan informasi publik serta menjamin tersedianya layanan informasi publik berbasis digital”, ucap Supardi.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi yang Nofal Wiska yang hadir pada kesempatan itu menitikberatkan pada pengaturan tentang kewajiban pemerintah daerah dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

“Dalam Perda ini secara tegas menjelaskan tentang kewajiban badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, jika tidak dilakukan maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada pimpinan badan publik tersebut, seperti surat teguran, hingga pemotongan anggaran di OPD”, jelas Nofal Wiska.

Diakui oleh Ketua KI Sumbar, bahwa masih banyak pejabat dan birokrat yang belum paham tentang esensi pengaturan keterbukaan informasi publik. “Terima kasih kepada Pak Supardi yang menegaskan komitmennya dalam menegakkan keterbukaan informasi publik, Perda ini penting untuk melindungi pejabat dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik serta meminimalisir berbagai pe nyimpangan,” kata Nofal. Sementara itu,

 Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengakses informasi kepada badan publik, asalkan pemohon informasi tersebut adalah pemohon yang bertang gungjawab.

“Jika ada masyarakat yang meminta informasi maka kewajiban badan publik adalah melayani masyarakat tersebut, asalkan pemohon informasi memiliki identitas diri yaitu KTP, dan jika LSM harus terdaftar di Kemenkumham”, kata Tanti.

Dalam Sosialisasi Perda tersebut juga dijabarkan alur permohonan informasi publik mulai dari PPID, kemudian keberatan ke Atasan PPID, dan terakhir penyelesaian sengket informasi publik di Komisi Informasi.“KI Sumbar secara profesional akan melakukan penyelesaian sengketa informasi publik dalam sidang ajudikasi non litigasi secara profesional”, pungkas Nofal. ( RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post