--> Panwaslu Distrik Pertanyakan Kebijakan Bawaslu Raja Ampat Terkait Anggaran OP dan Honor - Realita Kini

Realitakini.com - Raja Ampat.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Distrik Se-Kabupaten Raja Ampat pertanyakan kebijakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Raja Ampat terkait anggaran Operasional (OP).

Mereka mengatakan, biasanya anggaran Operasional (OP) dan gaji honor Panwaslu itu dipisahkan. Hal itu diatur dalam Naskah Perjanjian Hiba Daerah (NPHD).Di dalam NPHD itu mengatur tentang operasional, gaji honor serta sarana dan prasarana baik ditingkat Kabupaten sampai tingkat distrik.

"Namun yang dilakukan Bawaslu, anggaran OP dan gaji/honor itu digabungkan," terang salah satu Panwaslu distrik Raja Ampat, Rabu (25/3/2020) malam.

Lebih parahnya, kata dia, anggaran OP terkuras jauh, tidak sesuai seperti biasanya dan herannya, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) itu disusun sendiri oleh Bawaslu Kabupaten.

"Jika ada kebijakan Bawaslu semesti di jelaskan kepada kami. Tentunya anggaran tersebut berfariasi sesuai dengan wilayah geografis masing-masing," ujarnya.

"Yang membuat kami bingung, kenapa anggaran OP yang kami cair bulan ini menurun, sambungya.

Selain itu, Panwanslu Distrik juga mempertanyakan penyusunan laporan kegiatan yang hingga kini diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten.

"Untuk apa harus ada Sekretaris dan bendahara jika administrasi Panwaslu baik berupa laporan harus di kerjakan oleh Bawaslu," kata mereka.

Sementara sumber lain menerangkan, Jika berdasarkan NPHD terkait anggaran Opersional dan Gaji honor itu terspisah, namun yang dilakukan Bawaslu Raja Ampat tidak sesuai NPHD.

"Mestinya laporan itu tanggung jawab Panwaslu, karena bimtek yang melibatkan Panwaslu itu dengan tujuan memberikan pemahaman tata cara penyusunan administrasi baik surat menyurat maupun penyusunan laporan," kata sumber dengan nada kesal.

Dengan demikian, Panwaslu distrik meminta Bawaslu agar memperjelas hal tersebut, karena selama ini kebijakan yang dibuat Bawsslu membuat mereka merasa bingung.Menanggapi keluhan para Panwaslu, Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Markus Rumsoek menjelaskan, "meski anggaran OP itu di gabungkan dalam satu amplop, tapi ada laporan RKA."

"Itu di dalamnya sekaligus RKA, jadi anggaran itu akan dipisahkan dengan sesuai RKA tersebut, karena dalam RKA itu anggaran OP dan gaji honor terpisah," ucap Markus saat ditemui, Kamis (26/3).

Hal ini, telah berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, (NPHD) yang mengatur soal, oprasional, honor dan sarana prasaranaIa menjelaskan, Oprasional yang termuat dalam NPHD itu berbeda berdasarkan banyaknya sub kegiatan yang  dilakukan dan nggaran OP itu dikeluarkan sesuai dengan program kegiatan yang dilakukan Panwaslu.Sedangkan untuk penyusunan RKA, ini berdasarkan usulan Bawaslu Kabupaten ke Bawaslu Provinsi, karena Bawaslu Kabupaten
belum Satker, jadi semua disusun oleh Bawaslu Provinsi yang berdasarkan usulan Bawaslu Kabupaten.

"Jadi, semua RKA ini disusun oleh Bawaslu Provinsi, jika kita sudah Satker, maka RKA itu akan disusun oleh Bawaslu Kabupaten berdasarkan usulan Panwaslu distrik sesuai kebutuhannya," ujar Markus mengakhiri.(WW)
 
Top