Realitakini.com- Padang
Oleh :Besri Rahmat MM
Tugas:
Membantu Bupati melaksanakan urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
FUNGSI:
1.Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
2.Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuand an perlindungan anak
3.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
4.Pelaksanaan administrasi dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
5.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Lebih lanjut Besri mengatakan ,” dinas PPPA dalam melaksanakn tugas dan funsinya juga mempunyai vis dan misi sebagai berikut
VISI :
“Terwujudnya Keadilan dan Kesetaraan Gender, Terlindunginya Hak-Hak Perempuan dan Anak Serta Meningkatnya Peran Perempuan dalam Pembangunan Keluarga yang Berkualitas Menuju Indragiri Hulu Lebih Sejahtera Tahun 2021”.
MISI :
1.Meningkatkan Kualitas Hidup dan Peran Perempuan dalam Pembangunan.
2.Meningkatkan Upaya Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dari Segala Tindakan Kekerasan, Diskriminasi, dan Eksploitasi.
3.Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Anak
4.Meningkatkan Kapasitas Pengarus utamaan Gender Menuju Kesetaraan dan Keadilan Gender. Sedangakan
MOTTO dari Dinas pemberdayaan perempuan dan anak Sumbar adalah kata Besri
1.Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
2.Berikan Hak dan Perlindungan Terhadap Anak dan Perempuan
3.Tingkatkan Kesejahteraan Perempuan Melalui Pemberdayaan. ( W/hms Sumbar)
