--> Tercantum Dalam Hukum Internasional: Pesawat Asing Dilarang Melintas Tanpa Izin Di Wilayah Republik Indonesia - Realita Kini

Penasehat khusus presiden bidang pertahanan Dudung Abdurachman di istana kepresidenan Jakarta(21/4/2026)(liputan 6 com/Lizsa Egeham)
Realitakini.com-Dharmasraya 
Penasehat Presiden Prabowo Subianto bidang pertahanan, Dudung Abdurachman menegaskan bahwa Pesawat Asing dilarang melintas tanpa izin diwilayah udara Republik Indonesia, penegasan ini sudah tertuang dalam hukum Internasional ujar Dudung Abdurachman di komplek istana Kepresidenan, sebagaimana dikutip dari WWW. Liputan 6.com pada Selasa 21/4/2026.

Penegasan Larangan Pesawat asing melintas tanpa izin ini di wilayah udara ini diungkapkan Dudung Abdurachaman menyikapi adanya isu bocornya sebuah dokumen pertahanan Amerika Serikat tentang rencana strategis AS bebas melintas diwilayah Indonesia.

Dudung mengaku akan membahas hal tersebut  dengan presiden Prabowo, namun Dudung meyakini Presiden Prabowo Subianto memahami isu mengenai izin lintas wilayah indonesia paparnya.

Disisi lain, Dudung menuturkan perjanjian Major Defence Cooperation Patnership antara Indonesia - Amerika Serikat (AS) yang merupakan kerangka kerjasama pertahanan sudah berlangsung lama.Kerja sama itu meliputi pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional serta penguatan personel kedua negara." itu kan sudah  lama juga dan ini kelihatannya akan terus dilanjutkan. Tapi hal - hal yang prinsip, saya rasa beliau (presiden) lebih tahu, pungkas Dudung

Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah Indonesia. DPR belum bisa memastikan kebenaran dari perjanjian tersebut. Informasi yang beredar mengenai izin penggunaan ruang udara bagi pesawat militer Amerika Serikat masih bersumber dari dokumen yang belum dikonfirmasi.

“Belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah Indonesia maupun Amerika Serikat. Dengan demikian, Komisi I DPR RI belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum ada kejelasan resmi dari pihak pemerintah,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono pada wartawan, Senin (13/4/2026). DPR selalu memonitor isu-isu strategis yang berkaitan dengan kedaulatan ruang udara Indonesia.

“Setiap kebijakan yang menyangkut akses militer asing merupakan hal yang sangat sensitif dan harus me lalui mekanisme resmi sesuai hukum nasional serta prinsip diplomasi yang menjaga kepentingan bangsa,” kata Dave.(Fuadcani)
 
Top