--> Pemkab Pasaman Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat Program ASN Bangkit - Realita Kini

Kadis BKPSDM Pasaman Deswin Adia Putra saat menyampaikan penguatan disiplin dan reformasi birokrasi ASN Bangkit di Media Center Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman, Kamis (21/5/2026). Poto Nurman )
Realitakini.com -- Pasaman 
Pemerintah Kabupaten Pasaman terus memperkuat reformasi birokrasi, melalui Program Unggulan ASN Bangkit (Bangga Melayani, Berkomitmen, dan Berintegritas) guna menghadirkan pelayanan publik yang cepat, disiplin, transparan, dan profesional kepada masyarakat sebagai bagian dari visi pembangunan daerah dalam RPJMD Kabupaten Pasaman 2025–2029 di bawah kepemimpinan Bupati Pasaman Welly Suhery dan Wakil Bupati Parulian


Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Pasaman menegaskan bahwa ASN tidak hanya dituntut bekerja secara administratif, tetapi juga harus memiliki karakter pelayanan yang kuat, disiplin tinggi, serta integritas dalam menjalankan tugas. 

“Mau tidak mau, seorang Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, hari ini harus disiplin, berintegritas, modern dan melayani. Inilah tuntutan reformasi birokrasi melalui transformasi besar Bangga Melayani,” ujar Deswin Adia Putra saat jumpa pers di Ruangan Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman, Kamis (21/5/2026).

 Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kasatpol PP Yusrizal, Kabag Organisasi Ninan Damayanti, Sekretaris BKPSDM beserta jajaran terkait lainnya.

Selama satu tahun pemerintahan Welly–Parulian, sejumlah langkah strategis dilakukan untuk memperkuat budaya kerja ASN. Salah satunya melalui penerbitan tiga regulasi penting, yakni Peraturan Bupati Pasaman Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis produktivitas dan disiplin kerja, Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 tentang disiplin PPPK, serta Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026 tentang pedoman pakaian dinas ASN sesuai Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

 Selain itu, Pemkab Pasaman juga mulai menerapkan sistem presensi online melalui aplikasi SIPON, SIPONKES, dan SIPONDIK sejak 1 April 2026 untuk seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Penegakan disiplin ASN dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk RSUD Tuanku Rao dan RSUD Tuanku Imam Bonjol, dengan melibatkan Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP dan Damkar. ASN yang melanggar disiplin jam kerja maupun tidak mengikuti apel organik dan apel gabungan tanpa keterangan langsung ditindaklanjuti melalui pembinaan oleh masing-masing kepala perangkat daerah.


Menurut Deswin, langkah tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik meningkat dari angka 83 menjadi 87 dengan predikat “Baik” melalui aplikasi SIKAMEK. Selain itu, dari total 5.847 ASN di Kabupaten Pasaman, sebanyak 5.839 ASN atau sekitar 99 persen telah mencapai kategori kinerja baik dan sangat baik. Penyelesaian kasus pelanggaran disiplin ASN juga telah mencapai 90 persen, termasuk penindakan terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas dan pelanggaran disiplin jam kerja.

Terpisah, Bupati Pasaman Welly Suhery menegaskan bahwa penguatan disiplin, integritas, dan budaya melayani sejalan dengan penerapan manajemen talenta ASN berbasis sistem merit. 

Menurutnya, sistem tersebut menjadi langkah strategis menciptakan birokrasi yang profesional, objektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Tidak ada lagi istilah titipan, balas budi politik, apalagi setoran-setoran. Kita ingin the right man on the right place,” tegas Welly. (Nurman)

 
Top