Kota Solok Ditunjuk Sebagai Pilot Project Zi, Itjen Evaluasi Kemenag





















 Realitakini.com- Kota solok 
Kedatangan itjen dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Kamis (27/10)  dalam rangka melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kantor Kemenag Kota Solok,  mengevaluasi pelaksanaan ZI, WBK , dan WBBM di lingkungan Kantor Kemenag Kota Solok. Ditunjuknya Kota Solok sebagai pilot project Zona Integritas yang merupakan salah satu dari kabupaten/kota percontohan yang dijadikan pilot project penerapan ZI, WBK, dan WBBM di Provinsi Sumatera Barat .
Tim Itjen Kemenag RI, Imran Fauzi mengatakan tujuannya bukan pendampingan namun mengevaluasi Kantor kemenag Kota Solok yang merupakan pilot project ZI sebagai upaya menentukan arah dari pelaksanaan 5 (lima) budaya kerja serta prasyaratan utama bagi Kemenag untuk mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) setiap bulan. "Tunjangan baru sekarang dibayarkan 60 persen dan tahun depan bisajadi 80 persen", ujar Imran.

. Evaluasi dan tentang pelaksanaan ZI dilakukan Mardani dan Imran Fauzi dari Tim Itjen dan diikuti oleh seluruh pejabat beserta tim ZI di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Solok, yang bertempat diruang sekretariat ZI. Menurut Kepala Kantor Kemenag Kota Solok H. M. Nasir, Untuk menuai hasil yang baik, Kementerian Agama Kota Solok sebelumnya melakukan pembekalan ke Kota Padang dan segera menyusun tim kerja ZI, serta membangun komunikasi yang efektif agar perjalanan proses menuju ZI, WBK dan WBBM sesuai yang diharapkan.
Apabila dalam penerapan ZI, WBK, dan WBBM, terdapat kegagalan akan berdampak bagi seluruh pegawai di lingkungan Kemenag seluruh Indonesia, dimana penilaian besaran Tukin bagi Kemenag sangat tergantung pada penerapan ZI, WBK, dan WBBM.Imran menghimbau, agar ASN bekerja ikhlas dalam menerapkan ZI, WBK, dan WBBM. Keberhasilan akan terus dalam penerapannya akan dipantau oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB).
Ditambahkan oleh Mardani, inti dari pelaksanaan ZI, WBK, dan WBBM adalah tidak melakukan korupsi dalam setiap pekerjaan yang dilakukan, tidak melakukan pungutan liar atau gratifikasi dan tidak menerima uang gratifkasi biaya menikah, dan lainnya. **BW

Previous Post Next Post