MKKS Solok :Mutasi ,Rotasi Dan Promosi Timbulna Dua Lisme Pimpinan

Realitakini.com-Padang.
Sehubungan dengan berlakunya UU No 23 tahun 2014.  Tentang pemerintah daerah  maka pengelooan pendidikan menengah yang semula  menjadu urusan kabupaten kota dialihkan menjadi urusan provinsi , pelimpahan kewenangan pengelolaan tersebut sesuai dengan surat edarana (SE) Mendagri yang melarang mutasi selama masa transisi, namun sejumlah kepala daerah di Sumatera Barat masih melakukannya sehingga memunculkan persoalan.
Kisruh itu semakin mengemuka ketika sejumlah Kepala SMA dan SMK  dari Kabupaten Solok yang tergabung dalam Musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS)  yang di ketua oleh Syafril Anuir S.Pd MM), wakil ketua I, Dedi Budiman S.Pd,wakil ketua II, Drs Yasrizal M.Si,Sekretaris ,Patrismon,S.Pd,dan Bendahara Resmafiarti,S.Pd dan 14 orang lainya yang tergabung di MKKS  mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat selasa(7/2). Kedatangan para kepala se Kabupaten Solok ini diterima oleh Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat,yang diketua  oleh Hidayat,S.Sos  Wakil Ketua Marlina Suswati, Sekretaris Rafdinal dan anggota Komisi Endarmy dan Martias Tanjung.
Dalama kesempatan  tersebut  kepala sekolah yang  hadir mengatakan ,” Pengalihan pengelolaan  kewenangan Sekolah Menengah Atas (SMA) dansekolah menengah  Kejuruan (SMK) dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi memunculkan kisruh.  Mereka  juga mengungkapkan, akibat dari pelaksanaan mutasi oleh Bupati, sejumlah sekolah saat ini seperti terjadi dualisme kepemimpinan,”.kata mereka ( Para kepala sekolah red)..mereka juga mengungkapkan, ada 19 SMA/SMK Negeri di Kabupaten Solok. dilakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan, dan11 kepala SMA yang diberhentikan. Dua orang tetap di posisi semula, tujuh orang dimutasi dan 10 orang merupakan pejabat yang dipromosikan menggantikan kepala sekolah yang diberhentikan.“Ada kepala SMA yang dimutasikan kesekolah lain tapi ia tidak mau pindah ( Teteap berada di sekolah tersebut) sementara  yang baru diangkat sudah masuk ke sekolah tesebut. Kondisi ini tentu membuat suasana kerja kepala sekolah yang baru menjadi tidak nyaman karena di sekolah tersebut mempuyai dua kepsek contohnya Kepala SMAN 1 Gunung Talang, Solok  ,” ujarnya.Marlis,.salah anggoto MKKS yang hadir .

ketua komisi V Hidayat S.Sos agak sedikit memburansang  sebenarnya Surat Edaran (SE) Mendagri berisikan larangan kepada kepala daerah untuk melakukan mutasi selama masa transisi. Sudah ada Kenyataannya, SE tersebut diabaikan oleh kepala daerah di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat, termasuk Kabupaten Solok. menangapi hal tersebut Hidayat S.Sos  mengatakan ,”hal ini tidak  senabenarnya tidaka akan terjadi  kalau seandainya Gubenur betul betul memahami semua ini. Dan tidak  boleh mengadakan muatsi menjelang UN kalau ini tetap di paksakan akan merusak dunia pendidik,” ujaranya.Selama ini pendidikan sudah seolah olah terkontiminasi oleh politik . hal ini harus kita luruskan ujarnya lagi . Saya berharap jangan lah  dunia pendidikan inidi jadikan momo pelitik katanya(.Wt)
Previous Post Next Post