Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Yuliarman Nilai Ranperda Zona Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) Berikan Kemudahan

Realitakini.Com-Sumbar
Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Yuliarman nilai Ranperda Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (ZWP3K) berikan kemudahan dan akan tingkatkan perekonomian masyarakat yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,  Hal tersebut di kemukan ketika rapat dengan beberapa SKPD yang ada provinsi Sumbar Senin (11/9). di ruang istimewa DPRD Sumbar,  Rapat tersebut beragendakan dengar pendapat DPRD dengan sejumlah SKPD yang ada provinsi Sumbar 
Yuliarman  kepada meminta pembuat PERDA agar Rancangan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP2K) tidak mempersulit masyarakat dan pelaku usaha mengurus izin.  ,”katanya

"Tidak mungkin kita gegabah dalam merancang ranperda ini, kita harus kaji lebih mendalam. Ranperda ZWP3K ini harus sinkron dengan aturan yang telah ada sebelumnya, dan saya tidak ingin masyarakat kesulitan mengurus perizinan ke provinsi " ujar anggota Komisi II DPRD Sumbar, Liswandi.

Dikatakannya, rapenda tersebut akan memberikan kejelasan dalam pengelolaan di kawasan perairan. "Ranperda ini akan memperjelas pembagian zona-zona dalam pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan yang selama ini belum berjalan optimal. Ini akan mengubah kewenangan pengelolaan kawasan laut," ujarnya kepada awak media di ruang sidang istimewa DPRD Sumbar.

Kewenangan kawasan laut mulia 0 sampai 12 mil lepas pantai akan menjadi tanggungjawab provinsi. "Kalau sebelumnya, 0-4 itu kewenangan pemerintah kabupaten dan 4-12 baru provinsi. Tapi, dalam. ranperda ini, sampai 12 mil lepas pantai akan menjadi tanggungjawab provinsi," ungkap Yuliarman.

Ia.menambahkan, ketika Ranperda ZWP3K disahkan, itu akan mempermudah dalam persoalan perizinan. "Masalah selama ini kan banyak terjadi tumpang tindih, kalau sudah diserahkan ke provinsi, itu akan lebih memudahkan masyarakat dan itu akan terpusat..Yuliarman.menilai, selama ini banyak terjadi kesulitan dalam mengurus perizinan pengelolaan di tingkat pemerintah kabupaten dan kota, katanya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat, Yosmeri menjelaskan bahwa Ranperda ZWP3K akan dibagi dalam beberapa zonasi. "Nantinya akan ada zona pariwisata, pengolahan ikan, pengelolaan ekosistem, pengolahan terumbu karang dan zona lainnya," ujar Yosmeri.

Ranperda ini akan memberikan kepastian hukum serta kemudahan kepada masyarakat, pengusaha dan investor dalam upaya mengelola kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. "Persoalan izin akan terpusat dan hal ini tentunya akan berdampak luas ke masyarakat. Masyarakat akan mendapatkan kemudahan (wt)
Previous Post Next Post