Ketua DPRD Kota Padang Berharap Pemko Padang Dapat Menyosialisasikan Perda Secara Pro Aktif




















 Realitakini.com- Padang
Di awal tahun 2018, Pemko Padang telah  merancang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Daerah. Dan Ranperda  disampaikanya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin 22 Januari 2018.yang laluTiga Ranperda ini diantaranya, Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dan Perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.


Seteslah itu pemerintah kota padang juga menyampaikan beberapa Ranperda lagi ke DPRD kota padang salah satunya  perda nomor 3 tahun 20l4 tentang daerah kawasan tanpa rokok
 Setelah melaksanakan rapat pimpnan dan bersama badan musyawarah  DPRD kota Padang Untuk pengesahan tiga ranperda di atas menjadi   Perda ,DPRD kota padang mengadakan Rapat Paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap perubahan 3 (tiga) peraturan daerah (Perda) Rapat tersebut  dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti, Senin (5/3). Akrirnya DPRD Kota Padang, bersama pemerintah daerah setempat menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi Perda 
. "Perda retribusi tersebut memang memerlukan beberapa koreksi untuk mensinergikan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, agar dapat berjalan ke arah yang lebih baik" kata Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti 
.Elly jga mengatakan untuk  perda nomor 3 tahun 20l4 tentang daerah kawasan tanpa rokok belum dapat kami setujui itu butuh kajian yang mendalam ,”kata Elly  Lebih lanjut Elly berharap kepada pemkot untuk dapat menyosialisasikan perda itu kepada masyarakat secara pro aktif, sehingga masyarakat memahami dan mengetahui manfaat dari perda tersebut.
"Dan diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD Kota Padang secara signifikan," tambahnya.Sementara Pejabat Sementara Wali Kota Padang, Alwis mengatakan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah di samping dana alokasi dari pemerintah pusat."Oleh sebab itu pemkot menyampaikan perubahan ketiga itu untuk meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan target yang telah ditetapkan," katanya.
Dalam pembahasan yang telah dilakukan hingga disetujui perda tersebut, Ia mengatakan terdapat beberapa objek retribusi yang mengalami perubahan dalam perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum."Yaitu retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, tera dan tera ulang dan pengendalian menara telekomunikasi," sebutnya.Sedangkan pada Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terdapat enam objek yang mengalami perubahan tarif yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produksi usaha daerah dan pertokoan.Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha," ujarmya.
Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak atas pemakaian kekayaan dan produksi usaha daerah yang pelayanannya dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Kemudian perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu terdapat dua objek retribusi yang mengalami perubahan yaitu retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin usaha perikanan.Ketiga ranperda tersebut, katanya disepakati dengan tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat serta komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memberlakukan ketiga perda tersebut kata dia selama enam bulan setelah diundangkan, hal itu dimaksudkan agar SKPD terkait dapat melakukan sosialisasi terhadap pemberlakukan tarif retribusi yang baru”.ujarnya.( wt*) 
Previous Post Next Post