Pansus DPRD Pasaman Tentang Bahas Ranperda Pembentukan 25 Nagari

Realitakini.com-Pasaman 
 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian Laporan Panitia Khusus (pansus) tentang pembahasan Ranperda pembentukan 25 Nagari di Pasaman dan pembahasan Ranperda tentang pandai baca tulis Al-qur'an bagi murid SD, SLTP, SLTA, Mahasiswa dan Calon pengantin. Rapat paripurna tersebut di laksanakan di Gedung DPRD setempat, Kamis (19/4/2019)

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Passman, Yasri dan dihadiri oleh Bupati Pasaman Yusuf Lubis, Sekdakab Pasaman, Sekwan, Staf Ahli, asisten, Kepala OPD Pasaman, kepala Bagian dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Nelfi Asfandi selaku anggota pansus tentang perubahan atas dasar perda Nomor 21 tahun 2003 pandai baca tulis al-qur'an bagi murid SD, SLTP, SLTA, Mahasiswa dan calon pengantin mengatakan, secara legal Pansus DPRD Pasaman bekerja berdasarkan pimpinan dewan nomor: 04/KPTS/PIMP/DPRD Pas-2018 tanggal 6 maret 2018.

Sesuai amanah yang telah diberikan katanya, pihaknya telah melaksanakan beberapa tugas termasuk menyusun jadwal dan kegiatan pansus serta membahas, mempelajari perubahan perda Nomor 21 tahun 2003 itu.Selain itu pada tanggal 9 april 2018 pihaknya jua telah melaksanakan rapat kerja pansus dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Kita juga telah melaksanakan kunjungan kerja keluar provinsi Sumatera Barat Pada tanggal 10-14 April 2018, termasuk ke DPRD Provinsi Riau, Kabupaten Palalawan dan terakhir DPRD Indra Giri Hulu (Inhu) dan terakhir pada pada tanggal 18 april 2018 kemarin pansus melaksanakan rapat internal guna menghimpun dan menyiapkan laporan pansus," terangnya.

Dalam kunjungannya keberbagai daerah diluar Sumbar, pihaknya mendapat berbagai masukan-masukan terkait perda Keagamaan ini yakni perda tentang magrib mengaji, perda tentang pendidikan dasar keagamaan, dan terakhir perda tentang bantuan lokal jamaah haji. "Berbeda dengan ranperda yang kita bahas hari ini, dimana kita satukan antara baca tulis al-qur'an dengan magrib mengaji," jelasnya.

Menurut Nelfi, Ranperda yang diajukan oleh Eksekutif (Pemda) tentang pembahasan ranperda tentang perubahan atas dasar perda Nomor 21 tahun 2003 tersebut masih banyak yang perlu disempurnakan termasuk judul Ranperda.

"Pada Ranperda ini, harus diatur lengkap tentang magrib mengaji tidak malah membebankannya kepada walinagari untuk membuat peraturan nagari tentang magrib mengaji sesuai yang dibunyikan dalam pasal 6 ayat 2a yang berbunyi guna mendukung magrib mengaji kepada walinagari diwajibkan untuk menyusun peraturan tentang magrib mengaji," ujarnya. 

Menurutnya, perlu ditambah satu bab yang membahas khusus tentang kegiatan magrib mengaji, dilengkapi dengan pasal-pasal ruang lingkup, pelaksanaan kegiatan, peserta kegiatan, tenaga pengajar, hak dan kewajiban, materi dan evaluasi, penghargaan dan sanksi hingga pada pembiayaan. "Khusus pasal yang mengatur tentang pembiayaan, dapat dibebankan kepada APBD Pasaman," katanya.

Selanjutnya, Ketua Pansus pembentukan 25 nagari M. Mardinal saat membacakan laporan tentang hasil kerja pansus tentang pembentukan 25 nagari di Kabupaten Pasaman sebagai wujud dari pemekaran nagari. Hal ini sesuai dengan keputusan pimpinan DPRD Pasaman Nomor: 05/KPTS/PIMP/DPRD/PAS/2018 tanggal 4 april 2018.

Katanya M. Mardinal, pihaknya telah melaksanakan beberapa tugas yakni pada tanggal 9 april 2018 telah dilaksanakan rapat internal pansus dalam rangka menyusun jadwal kegiatan serta membahas, mempelajari materi Ranperda.Selanjutnya, pihaknya telah melaksanakan rapat kerja pansus pembentukan 25 nagari dengan melibatkan ketua OPD terkait pada tanggal 10 april 2018. Serta kunjungan kerja dan study banding ke kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang provinsi Banten dengan tujuan, mencari masukan dan bertukar informasi tentang pembentukan nagari yakni tanggal 10-14 april 2018 lalu.

Kemudian, kata M Mardinal lago, kunjungan kerja tim pansus ke lapangan termasuk ke kecamatan dan nagari induk serta nagari persiapan di Kabupaten Pasaman, termasuk mencari masukan tentang fakta dan data, termasuk aspirasi masyarakat dan kendala yang ditemukan di lapangan.Pada kunjungan kerja pansus ke kabupaten Magelang dan Kabupaten Serang Provinsi Banten pihaknya mendapatkan berbagai saran dan masukan termasuk pembentukan nagari baru harus menselaraskan budaya karesteristik pada masing-masing nagari.

Selain itu, batas desa atau nagari yang masing-masing dimekarkan harus disepakati bersama antar masing-masing batas nagari."Karena takut ada permasalahan di kemudian hari," jelasnya.Katanya, pembagian asset nagari juga sangat perlu dan harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur berdasarkan keputusan Bupati. (K/a) 


Post a Comment

Previous Post Next Post