Satresnarkoba Polda Sumbar Tangkap 2 Pengedar Narkoba Sumbar -Riau

Realitakini.com-Padang
Direktorat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda  Sumatera Barat (Sumbar) dan Jajarannya kembali menangkap   dua orang tersangka bandar narkoba jenis sabu  Sumbar -Riau di Kabupaten Limapuluh Kota. di lokasi yang berbeda di daerah I tersebut

Direktur Ditresnarkoba, Polda Sumbar, AKBP Rudy Yulianto, yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi, dalam keterangan pers relisnya, Senin (11/2/2019) menyampaiakan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka bandar narkoba sumbar –riau  di jalan Raya Tanjung Pati, Kecamatan Harau,  tepatnya  dipingir  dijalan  di depan Kantor Bupati 50 Kota, kanagarian  sarilamak  kecamatan harau pada Jumat (6/2/2019).

“Dalam penangkapan tersebut kita behasil mengamankan tersangka pertama dengan inisial NH, pekerjaaan pedagang Sapi, kemudian dalam penggeledahan kita dapat menyita dari pelaku barang bukti satu paket diduga narkotika jenis Sabu dalam sebuah kotak rokok dengan berat 4,8 gram,” ungkap Rudy.

Rudy menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwah akan ada transasaksi narkoba di daerah tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan kita  tangkapah pelaku NH tersebut.

Kemudian kata Rudy, setelah penangkapan NH, pihaknya melakukan pengembangan terhadap pelaku lain, dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku lain yang merupakan Bandar besar di kabupaten Limapuluh Kota  yang berinisial DS yang pekerjaannya ex TNI Angakatan Darat,dengan alamat jalan setangkai RT 002 Rw 002 kelurahan Kubu Gdang kecamatan Payakumbuh Barat kota Payakumbuh.. DS, di tangkap  di sebuah rumah kontrakan, Perumahan Bhayangkara Bukit Asri, Sari Lamak, 50 Kota. Dari tersangka DS ini, kita berhasil mengamankan lima paket  sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik, setelah ditimbang dengan berat 219,91 gram atau sekitar dua ons lebih,” jelas Rudy.

Rudy mengatakan, tidak hanya sabu-sabu, dari pelaku DS polisi juga menemukan senjata api rakitan jenis Pistol dengan 9 butir peluru aktif pada diri tersangka, dan juga sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, 2 HP.

Setealah di lakukan penyelidikan lebih lanjut  kedua tersangka yang diamankan ini juga merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama, dan untuk DS ia juga mantan seorang anggota TNI yang telah dipecat secara tidak hormat pada tahun 2016 karena tesangkut dengan kasus Narkoba.,:ungkap Rudy

“Atas perbuatan tersangka ini, mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1). Kemudian Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post