Biadab, Ayah Tiri Cabuli Anak Umur 11 Tahun

Realitakini.com BATUSANGKAR
Seorang bapak tiri Inisial Z tega mencabuli anak dari istrinya yang baru berumur 11 tahun. disebuah pondok durian diparak kopi jorong Guguek Panjang Nagari Sumanik Kecamatan Salimpaung kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas, SH. melalui kasat Reskrim AKP Purwanto, SH,MH, didampingi oleh Bripka Hiron memberikan keterangan kepada wartawan di ruangan kerjanya rabu 28/08/2019 mengatakan memang telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki inisial Z umur 35 tahun, pekerjaan tani, karena  telah melakukan  pencabulan terhadap anak sebut Mawar alamat jorong guguk panjang nagari Sumanik kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.

Pelaku di tangkap tanggal 27/08/2019 berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/77/K/VIII/2019/SPKT, tanggal 22 agustus 2019 berdasarkan hasil penyelidikan pelaku telah mencabuli mawar semenjak tahun 2017 dan telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Peristiwa itu bermula pelaku mengajak korban pergi membeli rokok pada sore hari karena hari hujan pelaku dan korban berteduh di sebuah pondok durian, di sana lah pelaku melakukan aksi bejatnya mencabuli korban. karna takut korban tidak menceritakan kepada ibunya karena di ancam sama pelaku.

Perbuatan bejat pelaku mulai di ketahui ibu korban berinisial S setelah melihat sendiri pelaku memegangi tubuh korban yang lagi sakit, ibu korban tidak terima dan terjadi pertengkaran.

Melihat hal tersebut untuk menghindari hal yang buruk S menitipkan korban ke rumah saudaranya yang bernama Ema. selama tinggal bersama Ema pelaku masih juga melakukan aksi bejatnya terhadap korban, karena sudah tidak tahan lagi dengan semua yang dideritanya akhirnya mawar menceritakan kejadian yang di alaminya kepada tetangganya dan berlanjut kepada ibunya. Sebelumnya korban takut mengatakan kepada ibunya karena pelaku mengancam akan memukuli bila mengadu atau pun menceritakan kelakuannya terhadap korban.

Setelah mendengar cerita yang disampaikan tetangganya tersebut, ibu mawar langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polres Tanah Datar.  berdasarkan keterangan penyidik telah dilakukan visum et vertum dan keterangan dari saksi saksi.

"Pelaku di jerat dengan  Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak sebagaimana perubahan dari Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pejadi Undang-Undang.Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun" kata Kasat Reskrim AKP Purwanto, SH, MH.Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu stel pakaian korban di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan lebih lanjut. (M)






















Post a Comment

Previous Post Next Post