DPRD Sumbar :Ranperda APBD-P 2019 Di Tetapkan Menjadi Perda

Realitakini.com-Padang
Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2019  dimpimpin Ketua DPRD Sumatera Barat Ir .H. Hendra Irwan Rahim ,MM pada  pada rapat paripurna Kamis (15/8). Penetapan perda tersebut setelah dilakukan pembahasan yang cukup panjang akhirnya Ranperda Perubahan APBD Tahun 2019 akhirnya ditetapkan menjadi Perda APBD Perubahan Tahun 2019

Sesuai peraturan Pemerintah Nomor 12 2018 fraksi – fraksi setelah peyampaikan Pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Perubahan Tahun 2019. Pada APBD Perubahan ini terjadinya penurunan pendapatan daerah disebabkan tidak terpenuhinya target penerimaan dari dividen BUMD, restribusi dan pendapatan BLUD RSUD,” ungkap Hendra. 

Lebih lanjut Hendra  mengatakan,”untuk proyeksi pendapatan daerah yang ditampung dalam Ranperda perubahan APBD tahun 2019 adalah sebesar Rp6,605 triliun lebih. Proyeksi tersebut berkurang dari yang telah ditetapkan dalam APBD awal yaitu sekitar Rp6,729 triliun atau berkurang sekitar Rp123,476 triliun lebih. ,:kata Hendra

Turunnya proyeksi pendapatan daerah berdampak terhadap alokasi belanja daerah. Pada Ranperda perubahan APBD dialokasikan sebesar Rp7.087 triliun atau berkurang sekitar Rp43,581 triliun.Untuk itu Hendra mengingatkan terkait terjadinya perubahan akibat adanya tambahan dan pergeseran anggaran antar jenis belanja , dan tambahan dan pergeseran tersebut harus diselaraskan dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), untuk itu perlu dilakukan agar pergeseran anggaran tidak menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya,” 

Ketua DPRD mengingatkan, agar Gubernur bersama jajaran pemerintah daerah memperhatikan segala hal yang digarisbawahi oleh fraksi-fraksi DPRD dalam pendapat akhir. Catatan dan masukan fraksi-fraksi tersebut menjadi satu kesatuan dari hasil pembahasan yang telah dilakukan.Untuk itu gubernur hendaknya segera menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, paling lambat tiga hari sejak perubahan ini ditetapkan, sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2016,” ungkap Hendra

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan apresiasi yang besar terhadap tuntasnya pembahasan Ranperda perubahan APBD tahun 2019 tersebut. Mengacu kepada Permendagri, pihaknya segera akan menyampaikan Ranperda perubahan APBD yang telah ditetapkan ke Kemendagri.  (wt/rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post