Sambil Menunggu Fasilitasi Kemendagri Untuk Enam Ranperda, DPRD Provinsi Sumbar Sepakati Ranperda RTRKSP

Realitakini.com- Padang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) Danau Singkarak tahun 2019-2039. Ranperda tersebut disusun untuk menata kawasan Danau Singkarak, pembahasannya dilakukan oleh Komisi IV. Dan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang lain pun sudah selesai pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera BaratNamun Ranperda tersebut  belum bisa dilanjutkan ke tahap penetapan. Ke tujuh Ranperda tersebut harus menunggu hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Hal dikatakan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim saat membuka rapat paripurna penetapan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) Danau Singkarak, Senin (26/8/2019). Menurutnya, tujuh Ranperda tersebut secara prinsip sudah rampung pembahasannya,”kata Hendra  

"Tujuh Ranperda ini merupakan Ranperda yang difasilitasi, meskipun secara prinsip sudah selesai dirampungkan pembahasannya oleh masing-masing komisi," kata Hendra. Tujuh Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2014-2025. Hendra menyebutkan, Ranperda ini sedianya akan ditetapkan bersamaan dengan Ranperda RTRKSP Danau Singkarak.

"Namun karena merupakan Ranperda yang difasilitasi, maka penetapan kesepakatan bersama baru dapat dilakukan setelah keluarnya hasil fasilitasi Kemendagri, sedangkan Ranpera RTRKSP Danau Singkarak merupakan Ranperda yang dievalusi, dimana evaluasi Kemendagri baru dilakukan setelah ditetapkan," ujarnya. 

Enam Ranperda lainnya yang mengalami kondisi sama dengan Ranperda RIPKD) adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Kemudian Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Penanaman Modal.  Selanjutnya Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Lalu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Berikutnya Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Persandian. "Penetapan seluruh Ranperda tersebut baru bisa dilakukan setelah keluar hasil fasilitasi Kemendagri," tutupnya. (Wt/*pmc)

Post a Comment

Previous Post Next Post