Pemko Payakumbuh Akan Ganti Pohon Pelindung Yang Sudah Tua










Payakumbuh --Realitakini.com

Pohon pelindung yang sudah tua di Payakumbuh nanti terpaksa harus dilakukan penebangan, setelah itu dilakukan penggantian pohon pelindung langsung sebelum pohon pelindung tersebut di tebang dengan disisipkan di antara pohon pelindung yang akan di tebang.

Untuk wilayah rawan akan pohon pelindung yang tumbang meliputi di seputaran jalan-jalan protokol kota Payakumbuh seperti jalan Soekarno Hatta, Imam Bonjol, Hamka dan jalan Soedirman sampai ujung batas kota.

Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Syamsurial, Kamis (26/9) siang.

"Jika kita runut kembali dalam data survey yang telah didapatkan, maka untuk proses pemangkasan dan penebangan pohon pelindung ini sepertinya akan lama, sebab proses pengerjaannya yang masih manual dan juga kita lebih dahulu mengutamakan titik atau wilayah paling rawan untuk di kerjakan agar tidak terjadi pohon tumbang yang dapat merugikan", katanya.

Dalam perwako yang telah diterbitkan untuk mengatur pohon pelindung di kota Payakumbuh tersebut berisi tentang pohon pelindung yang hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kota seperti sepanjang jalan utama dan jalur hijau serta dalam taman kota. Untuk pohon pelindung yang berada di dalam pekarangan kantor, sekolah maupun pekarangan komplek atau rumah warga maka itu menjadi tanggung jawab dari pihak warga terkait.

"Tapi jika ada permintaan dari warga yang menginginkan pohon pelindung yang masuk kategori diluar tanggung jawab pemko, maka akan dikenakan denda yang mana sebelumnya dilakukan pengukuran diameter pohon pelindung itu dan jika diameter pohon tersebut mencapai 30 centimeter maka akan diberikan denda berupa penggantian 5 batang bibit pohon pelindung, dan jika diameternya melebihi hitungan tadi maka jumlah dendanya bertambah dan begitu juga sebaliknya dan setelah proses tadi selesai barulah dilakukan proses penebangan tersebut," papar Sam.

Syamsurial berharap kepada seluruh masyarakat kota Payakumbuh agar tidak latah atau melakukan penebangan pohon langsung atau membakar pangkal pohon sehingga mengakibatkan pohon pelindung tersebut rusak dan berakibat terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti waktu lampau. (Relis)

Post a Comment

Previous Post Next Post