Realitakini.com –sumbar
Kepala dinas pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak Sumatera Barat Drs,Besri Rahmad ,MM tangapi kasus seorang balita usia 3,5 tahun di Kabupaten Agam yang tewas di tangan ibu tiri dan ayah kandung sendiri. setelah dianiaya.
Besri mengatakan ,”perceraian dapat menimbulkan banyak polemik, utama terkait pengasuhan dan jaminan terhadap hak anak. Sebagai mana yang terjadi di Kabupaten Agam, Jumat (24/3/2020 seorang balita diduga telah menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia. Kekerasan diduga dilakukan oleh ayah kandung, ibu tiri, dan tante korban. Dinas PPPA akan terus berkoordinasi dan mengawal tindak lanjut dari kasus tersebut .katanya. pada realitakini.com ,minggu 22 Maret 2020 ketika di hubungi lewat telepon serulernya ( HP)
“Jangan sampai anak menjadi korban dalam perceraian, bahkan hingga nyawanya terenggut..Kami akan terus berkoordinasi dan mengawal tindak lanjut dari kasus ini,”kata Besti .
Lebih lanjut besri mengatakan,”walaupun telah ditetapkan hukamannya , namun perlindungan hukum terhadap pelaku tetap ada ,” ujra Besri.Dimana bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap perlindungan perempuan: (1) UU No 7/1984 Tentang Ratifikasi CEDAW. (2) UU No 39/1999 tentang HAM. (3) UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT. (4) UU No 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan mengenai Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.(5). Inpres No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.
Salah satu kelompok warga negara yang karena kondisinya membutuhkan perlakuan khusus dalam hukum adalah perempuan. Perempuan adalah orang yang dapat hamil, melahirkan anak, menyusui dan keterbatasan fisik (lemah) yang berbeda dengan kaum pria lebih kekar dan kuat secara fisik,”ujarnya . Tanpa adanya perlakuan khusus, perempuan tidak akan dapat mengakses perlindungan hukum karena perbedaan dan pembedaan yang dihasilkan dan dilanggengkan oleh struktur masyarakat patriarkis. Perlindungan tanpa adanya perlakuan khusus, justru akan cenderung mempertahankan diskriminasi terhadap perempuan dan tidak mampu mencapai keadilan. Domestikfikasi perempuan menjadi pemicu betapa rendahnya keterlibatan kaum perempuan berada di ruang public,”katanya( w/hms Sumbar)
