Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumatera Barat ,Drs. Besri Rahmad ,MM menyambut baik perluasan tugas dan fungsi kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak . Dia mengatakan penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak akan bisa dilakukan secara tuntas dan menyeluruh bila tugas dan fungsi Kementerian diperluas.
"Penanganan kasus bisa dilakukan secara tuntas dan komprehensif. Mulai dari pencegahan, pelayanan, dan penanganan," kata Besri melalui Whats Appnya yang diterima minggu (10/5).
Besri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo yang menyetujui usulan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperluas tugas dan fungsi. Yaitu yang sebelumnya hanya koordinasi dan penyelarasan kebijakan menjadi lebih implementatif.
Bersi mengatakan,” kasus kekerasan terhadap anak yang masih marak di Indonesia menjadi pekerjaan rumah bersama untuk dituntaskan.
"Ketika bicara soal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, begitu besar harapan masyarakat kepada kami dalam penanganan kasus. Tetapi kewenangan kami terbatas," tuturnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kasus kekerasan adalah pembiayaan penanganan korban kekerasan di rumah sakit yang tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Besri penambahan tugas dan fungsi implementasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bisa mengisi kekosongan tersebut.
Kondisi pasien korban kekerasan bukan diindikasikan sebagai penyakit sehingga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk mengisi kekosongan itu, Bintang mengharapkan Presiden mengarahkan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan koordinasi yang lebih intensif (w/hms Sumbar )
Tags:
Sumbar
