Seorang pelajar pelajar MAN 1 Bukitttinggi bernama Fito Khair Khalis (17) harus meregang , (tewas)setelah dianiaya oleh seorang berinisial NR (17) pelajar SMAP Kota Bukittinggi karena permasalahan seorang gadis . konologis kejadian, berawal dari percakap an pesan WhatsApp pelaku dengan korban terkait masalah asmara (cewek),yang mana pelaku berpacaran dengan mantan korban , pelaku dan korban janjian untuk bertemu di lokasi bertempat di Belakang Balok Kota Bukitttingg (TKP). pada hari Sabtu, 06/02 sekira pukul 12.00 siang
Setelah korban bersama temannya sampai di
lokasi yang telah di janjikan, korban turun dari motor, pelaku langsung memukul
kepala korban menggunakan helm miliknya ( pelaku) sehingga korban terjatuh ke
aspal, maka terjadilah perkelahiam. perkelahian
tersebut sempat di lerai warga yang berada disekitar TKP,
Hal ini di ungkapkan oleh Akp Chairul Amri. Kapolres
Bukittinggi Akbp Dody Prawira Negara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat
Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, Sik i. Sabtu 6/2
kantornya .
Lebih jauh Kasat Reskrim mejelaskan, Kejadian
berawal dari percakapan pesan WhatsApp pelaku dengan korban terkait masalah
asmara (cewek), yang mana pelaku berpacaran dengan mantan korban , pelaku dan
korban janjian untuk bertemu di lokasi TKP.
Disaat korban bersama temannya
sampai di lokasi yang telah di janjikan, korban turun dari motor, pelaku
langsung memukul kepala korban menggunakan helm milik pelaku sehingga korban
terjatuh ke aspal, perkelahian tersebut sempat di lerai warga yang berada
disekitar TKP, ucap Akp Chairul Amri.
Sekira pukul 18.10 WIB korban
dinyatakan meninggal dunia di RS Yarsi Bukittinggi, men dapat informasi
meninggalnua korban akibat perkelahian, makaTIM
Opsnal Polres Bukittinggi bergerak cepat mengamankan pelaku . berinisial NR
(17) pelajar SMAP Kota Bukittinggi dan membawanya ke Mako Polres Bukittinggi. Laporan
dari pihak keluarga Korban sudah kita terima, kita respon cepat kejadian
tersebut guna mengantisipasi ber kembangnya hal yang tidak diinginkan, kita juga
menghimbau kepada keluarga korban untuk menyerahkan proses hukum kasus tersebut
kepada pihak Kepolisian.
Saat ini kasus tersebut sudah
di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres
Bukittinggi di karenakan pelaku masih di bawah umur, dan pelaku tersebut
disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 uu no 35 tahun 2014 jo uu no 11 tahun 2012
ttg sistem peradilan pidana anak, terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi
Akp Chairul Amri Nasution, Sik, mengakiri. ( ana)
