Seorang pelajar tewas Setelah dianiaya karena seorang gadis

 Realitakini.com-Bukittingi
Seorang pelajar pelajar MAN 1 Bukitttinggi   bernama Fito Khair Khalis (17) harus meregang , (tewas)setelah dianiaya  oleh seorang  berinisial NR (17) pelajar SMAP Kota Bukittinggi karena permasalahan seorang gadis . konologis kejadian,  berawal dari percakap an pesan WhatsApp pelaku dengan korban terkait masalah asmara (cewek),yang mana pelaku berpacaran dengan mantan korban , pelaku dan korban janjian untuk bertemu di lokasi  bertempat di Belakang Balok Kota Bukitttingg (TKP). pada hari Sabtu, 06/02 sekira pukul 12.00 siang

 Setelah korban bersama temannya sampai di lokasi yang telah di janjikan, korban turun dari motor, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan helm miliknya ( pelaku) sehingga korban terjatuh ke aspal,  maka terjadilah perkelahiam. perkelahian tersebut sempat di lerai warga yang berada disekitar TKP, 

 Hal ini di ungkapkan oleh Akp Chairul Amri. Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawira Negara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, Sik i. Sabtu 6/2 kantornya .

 Lebih jauh Kasat Reskrim mejelaskan, Kejadian berawal dari percakapan pesan WhatsApp pelaku dengan korban terkait masalah asmara (cewek), yang mana pelaku berpacaran dengan mantan korban , pelaku dan korban janjian untuk bertemu di lokasi TKP.

Disaat korban bersama temannya sampai di lokasi yang telah di janjikan, korban turun dari motor, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan helm milik pelaku sehingga korban terjatuh ke aspal, perkelahian tersebut sempat di lerai warga yang berada disekitar TKP, ucap Akp Chairul Amri.

Sekira pukul 18.10 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di RS Yarsi Bukittinggi, men dapat informasi meninggalnua korban akibat  perkelahian, makaTIM Opsnal Polres Bukittinggi bergerak cepat mengamankan pelaku . berinisial NR (17) pelajar SMAP Kota Bukittinggi dan membawanya ke Mako Polres Bukittinggi. Laporan dari pihak keluarga Korban sudah kita terima, kita respon cepat kejadian tersebut guna mengantisipasi ber kembangnya hal yang tidak diinginkan, kita juga menghimbau kepada keluarga korban untuk menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.

Saat ini kasus tersebut sudah di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi di karenakan pelaku masih di bawah umur, dan pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 uu no 35 tahun 2014 jo uu no 11 tahun 2012 ttg sistem peradilan pidana anak, terang Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, Sik, mengakiri. ( ana)


Post a Comment

Previous Post Next Post