Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar, Amankan Terduga Pelaku Narkoba Jenis Daun Ganja Kering

Realitakini.com -Tanah Datar                              
Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama,SH, berhasil mengamankan inisial BP (23) terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering.

Terduga pelaku BP ditangkap di sebuah rumah, Selasa (15/06/2021) di Jorong Tabek  Nagari Tabek Kecamatan  Pariangan Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat,  sekitar pukul 19.15 wib.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K M.Si melalui Paur Humas memberikan keterangan Rabu (16/06/2021) lebih lanjut menjelaskan, inisial BP diamankan berawal dari informasi yang disampaikan  masyarakat bahwa terduga pelaku Inisial BP (23) Alamat Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan  sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering di Nagari Tabek.

Menindak lanjuti laporan tersebut tim melakukan penyelidikan, sewaktu Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan di temukan bungkusan kertas nasi warna coklat yang disembunyikan dibalik bajunya yang setelah dibuka berisi Narkotika jenis daun ganja kering setelah diintrogasi.

Selanjutnya terduga pelaku di giring kerumahnya dengan disaksikan wali jorong dan petugas Fkpm rumah BP di geledah  hasilnya petugas menemukan 6 paket daun ganja kering  yang diakui sebagai miliknya yang siap untuk diedarkan .

Dari terduga pelaku diamankan barang bukti berupa, 7 (tujuh) paket Narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) unit Hand Phone Android merk Samsung Xiomi, 1 (satu) buah pisau Carter warna hijau, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 4 (empat) lembar kertas pembungkus nasi warna coklat, 1 (satu) buah timbangan duduk merk Tanita, 1 (satu) pak kertas merk Mars Brand.

"Teduga pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan dan terhadap terduga dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Kassubag Humas AKP Desfi Arta. (**)

Post a Comment

Previous Post Next Post