Pastikan Keakuratan Timbangan, Dinas Koperindag Tanah Datar Gelar Tera Ulang.


Realitakini.com Tanah Datar                             --Pemerintahan daerah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Koperasi perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) melakukan tera ulang terhadap alat ukur timbang yang di miliki oleh para pedagang setiap tahunnya selama tiga hari berturut-turut di Pasar Serikat C Batusangkar dan 2 pasar tradisional.

Tera ulang yang rutin dilakukan setiap satu tahun sekali ini dipimpin Kepala Dinas Koperindag Dafrizal, SE, M.Si diwakili Kasih pengawasan Yeri Trianda, ST. bersama Unit Metrologi Legal Solok.

Dafrizal mengatakan tera ulang ini penting dilakukan guna memastikan alat ukur timbang yang dimiliki para pedagang sesuai dengan takaran yang tepat sehingga tidak merugikan masyarakat maupun pedagang itu sendiri.

"Kami selaku Pemerintah daerah Tanah Datar selalu menghimbau para pedagang dalam sekali setahun melakukan tera ulang timbangan untuk memastikan keakuratannya."kata Dafrizal saat ditemui dikantornya (09/07/2021)

Menurut Dafrizal Tera ulang alat ukur timbang ini akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 12-14 Juli 2021 di Pasar Sungayang, pasar Serikat C Batusangkar dan Pasar Sungai Tarab. tera ulang alat ukur timbang juga akan dilakukan di pasar-pasar tradisional di seluruh Tanah Datar

"Seluruh pasar sudah kita tera, dan di tahun 2021 ini akan kita tera ulang lagi yang terutama untuk tiga pasar dan pasar tradisional lainnya juga akan menyusul," jelasnya.

Para pedagang yang tidak berkenan timbangannya untuk di tera ulang maka berdasarkan peraturan UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal akan dikenakan sanksi.
 
"Pelaksanaan tera ulang timbangan sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mewujudkan masyarakat Tanah Datar yang Madani yang jujur dalam pelaksanaan jual beli sehingga dengan keakuratannya tidak ada yang dirugikan baik pembeli ataupun pedagang," urainya.

Karenanya Dafrizal menghimbau kepada para pedagang untuk melakukan tera ulang alat ukur timbangannya guna mendapatkan 

"Jadi tera ulang ini wajib dilakukan sekali setahun bagi pedagang, Adapun jenis timbangan yang ditera ulang diantaranya timbangan meja, timbangan pegas, timbangan centisimal termasuk juga anak timbangannya," Pungkas Dafrizal. (M).

Post a Comment

Previous Post Next Post