![]() |
| Perwakilan PT. Bumi Indah Group me negaskan bahwa operasional peternakan mereka masih mengacu pada standar baku mutu lingkungan |
Perwakilan PT. Bumi Indah Group me negaskan bahwa operasional peternakan mereka masih mengacu pada standar baku mutu lingkungan usai haering bersama warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandus ari, dengan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Senin siang (11/05/2026).
Dalam hearing tersebut, warga menyampai kan keluhan terkait bau yang diduga ber asal dari aktivitas peternakan. Menang gapi hal itu, pihak perusahaan melalui bagian legal, Sely Aditama, me nyatakan bahwa penilaian terkait pen cemaran udara tidak bisa hanya berdasar kan persepsi individu, melainkan harus meng acu pada hasil uji laboratorium resmi.
“Sepanjang memenuhi baku mutu udara, maka standarnya seperti itu. Jadi tidak bisa distandarkan me makai penilaian hidung orang per orang. Kami semaksimal mung kin tetap mengusahakan agar sesuai dengan baku mutu udara yang ada,” ungkap Sely Aditama.
Pihak perusahaan juga mengaku meng hargai aspirasi masyarakat yang di sampai kan melalui forum hearing yang difasilitasi DPRD Kabupaten Blitar tersebut. Menurut nya, perusahaan akan terus melaku kan pembenahan meski hasil uji laboratorium selama ini disebut masih memenuhi standar lingkungan.
Zg::ggz
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari masyarakat. Ke depannya kami akan terus ber benah dan menjaga komunikasi yang baik dengan warga,” ujarnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, PT. Bumi Indah Group menyebut telah melakukan pengambilan sampel udara dan limbah pada 23 hingga 26 April 2026. Hasil uji labo ratorium tersebut diperkirakan keluar pada 13 hingga 14 Mei mendatang.
“Hasil uji laboratorium itulah yang nanti nya menjadi dasar langkah selanjutnya,” tururnya. Dalam pe njelasannya, pihak perusahaan juga menilai persoalan bau di wilayah tersebut tidak sepenuhnya berasal dari peternakan milik PT. Bumi Indah Group. Sebab di sekitar lokasi juga terdapat se jumlah peternakan ayam maupun sapi dengan jarak yang relatif dekat dengan permukiman warga.
“Semua usaha peternakan yang menghasil kan limbah tentu berpotensi menimbulkan bau, baik peternak an unggas maupun sapi ,” imbuhnya.
Ia bahkan menyebut beberapa peternakan lain berada dalam radius kurang dari 50 meter dari permukim an warga. Sementara untuk peternakan PT. Bumi Indah Group, menurutnya, ada sebagian warga yang me ngeluhkan bau, namun ada juga warga sekitar dan karyawan yang mengaku tidak merasakan hal serupa.
Perusahaan juga mengklaim telah me nyediakan layanan pengaduan selama 24 jam bagi masyarakat apabila menemu kan gangguan bau di sekitar lingkungan peter nakan.
“Selain membahas persoalan lingkungan, PT. Bumi Indah Group juga menyampaikan kontribusi sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar melalui program CSR. Perusahaan menyebut program CSR diberi kan kepada 332 kepala keluarga (KK) serta bantuan sosial kemasyarakatan lainnya dengan total nilai mencapai sekitar Rp100 juta per tahun,” tegasnya.
Tak hanya itu, perusahaan juga rutin membagikan telur kepada sekitar 350 KK setiap enam bulan sekali sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar lingkungan peternakan.
“Meski polemik masih berlangsung, PT. Bumi Indah Group memastikan aktivitas operasional perusaha an tetap berjalan sambil menunggu hasil resmi uji laboratori um udara dan limbah yang saat ini masih diproses,” pungkasnya. . (*)
