Raudha: Tampa Bundo Kandung Segala Sesuatu Tak Berjalani Sebagai Mana Mertinya.

Realitakini.Com-Sumbar
 Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat   yang Ketua Komisi I Achiar dalam konteknya  sebagai Tim Pembahas Ranperda Nagari   mengadakan hering dengan perangrankat nagari yang ada di mingkabau seperti LKAAM  Bundo kandung  juga termasuk ademisi dan LSM  .  juga trut harir pada kesmpatan tersebut  Wakil ketua Komisi, Sabrana, Aristo Munandar dan Rahayu Purwanti dan Taufik Hidayat.

Ranperda Nagari merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana Sumatera Barat memilih menggunakan sistim Desa Adat sebagai pemerintahan terendah. Ranperda ini sudah dibahas sebelumnya oleh DPRD namun dikembalikan kepada pemerintah provinsi untuk disempurnakan sambil menunggu peraturan pemerintah lebih lanjut.   mernerima saran dan masukan dari berbagai pihak terutama dari LKAAM, Bundo Kanduang   penghulu  dan cerdik pandai  yang akan menjadi penyempurnaan dan pengayaan terhadap Ranperda Nagari yang tengah dibahas.

Dewan Pertimbangan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Hasan Basri menyampaikan ,”Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, setelah mempelajari setelah saya perlajari  Ranperda yang tengah dibahas DPRD Sumbar , baru mengatur pemerintahan belum memberi porsi pada hukum adat ,”katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan ,”Nagari di Minangkabau adalah sebagai masyarakat kesatuan adat, bukan sekedar pemerintahan administratif saja. Sistim pemerintahan nagari merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan antara pemerintahan administrasi dan pemerintahan adat.

“Nagari di Minangkabau merupakan masyarakat kesatuan adat, bukan sekedar pemerintahan administrasi. Kerapatan Adat sudah berjalan sejak lama dalam sistim pemerintahan nagari,” katanya.
Dia berpendapat, pihak eksekutif di pemerintahan provinsi Sumatera Barat sangat lamban dalam mengimplementasikan sistim pemerintahan nagari karena tidak memperhatikan saran-saran dari kaum adat. Pemerintahan desa dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 bukan nagari karena nagari merupaka kesatuan masyarakat adat. Anggota LKAAM Sumatera Barat Akmal dalam kesempatan itu menambahkan, pemerintahan nagari harus memiliki tiga unsur. Pertama adalah walinagari beserta jajarannya sebagai pelaksana tugas pemerintahan administrasi. Kemudian harus ada lembaga legislatif nagari seperti Badan Musyawarah (Bamus) atau sebutan lainnya.

“Karena di pemerintahan nagari juga harus membuat peraturan nagari, jadi harus ada unsur eksekutif dan legislatif,” katanya.

Raudha yang ketua bundo kandung sumbar  juga menbahkan ,dalam perda nagari yang di bahas tidak pernah melibat kan bundo kandung ,tampa  ikut serta segala sesuatu di mingkau ini saya pastikan tidak akan tidak akan berjalan mulus ujar Raudha.Kemudian, unsur paling penting sebagai desa adat adalah, nagari harus memiliki perangkat adat. Pelaksanaan sistim pemerintahan nagari sebagai pelaksanaan Desa pada UU nomor 6 tahun 2014, Akmal menegaskan harus tunduk kepada pasal-pasal tentang pengaturan Desa adat dalam UU tersebut.

“Maka pada sistim pemerintahan nagari sebagai desa adat nantinya tidak ada pemilihan langsung seperti sekarang ini. Demokrasi di nagari berdasarkan asas musyawarah  dan mufakat, tidak one man one vote seperti sekarang ini,” ulasnya.

“Dengan berbagai masukan dan saran, nantinya akan menjadikan Perda yang dilahirkan semakin lengkap dan sempurna,” kata anggota Komisi I Aristo Munandar.

Dia menyebutkan, Ranperda Nagari yang dibuat tersebut merupakan perda payung. Perda itu akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam membuat perda yang sama. Untuk teknis secara detail pelaksanaan Perda Nagari diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota. (Wt)

Previous Post Next Post