Pemkab Pasbar Keluarkan Surat Edaran PSBB Tahap Dua



Realitakini.com - Pasaman Barat.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengeluarkan surat edaran yang berisikan lima poin untuk pelintasan posko perbatasan yang ada di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Koodinator Pusat Pengendalaian Operasi Gugus Tugas Penanganan. Edi Busti, Simpang Empat, Rabu (6/5/2020) menyampaikan ada lima poin dalam surat edaran Bupati Pasbar dalam pengaturan bagi orang pelaku perjalanan kendaraan angkutan orang dan barang.

"Bupati Pasaman Barat telah mengeluarkan surat edaran tentang pelintas batas bagi orang pelaku perjalanan serta kenderaan angkutan orang dan barang,"ujarnya

Pertama, setiap perusahaan BUMN, BUMD, Swasta Nasional dan PMA, agar membatasi secara ketat aktifitas karyawan nya untuk melakukan perjalanan baik masuk dan keluar wilayah Pasbar.

Kedua, jika dianggap penting, maka pimpinan perusahaan agar membuat surat tugas karyawan nya secara selektif dan menjelaskan maksud dan tujuan yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas dan setelah itu wajib melakukan karantina secara mandiri yang diawasi oleh pimpinan perusahaan dan melaporkan ke Puskesmas terdekat.

Ketiga, setiap kendaraan angkutan orang dan barang dari dalam wilayah Propinsi Sumbar diperketat secara selektif baik yang masuk maupun yang keluar wilayah Pasbar. Untuk itu agar awak kendaraan dilengkapi dengan surat jalan dari perusahaan dan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang, wajib memakai masker dan mematuhi petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi di wilayah Propinsi Sumbar.

Keempat, setiap orang, kendaraan angkutan orang dan barang wajib lapor dan melakukan cek kesehatan, cek angkutan barang di posko perbatasan yang telah ditetapkan.

Kelima, agar selalu waspada dan meningkatkan kepatuhan atas pelaksanaan seluruh prosedur dan protokol kesehatan serta transportasi dalam masa pemberlakuan PSBB.

"Demikian kita sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam PSBB tahap dua ini," paparnya.

Kata Edi Busti, seluruh aktifitas yang masuk dan keluar akan diperketat khususnya di perbatasan tanpa pengecualian. Selain itu, pihak nya juga akan memperketat pengawasan di pasar tradisional yang ada di daerah itu.

"Pengawasan PSBB tahap dua diperpanjang sampai 24 hari kedepan atau sampai 29 Mei 2020. Jika tidak memiliki surat jalan, akan disuruh balik. Begitu juga dengan kendaraan yang membawa barang kecuali kebutuhan pangan," katanya.

Ditambahkan lagi, meningkatkan penjagaan di pos perbatasan sangat lah penting dilakukan, karena banyak warga yang bolak-balik melakukan perjalanan dari daerah pandemi COVID-19," tuturnya.

Ia mengatakan, pimpinan perusahaan BUMN, BUMD dan swasta yang ada di Pasbar telah disurati agar mengikuti prosedur pelaksanaan PSBB yang telah diterapkan di Pasbar. Hal itu dilakukan untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)," katanya.(Izal)

Post a Comment

Previous Post Next Post