Strategi Perlindungan Anak dan Perempuan saat Wabah Covid-19

Realitakini.com-padang 
Pemerintah mengungkapkan strategi perlindungan serta penanganan anak dan perempuan selama wabah covid-19 (new coronavirus). Hal ini disampaikan oleh Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) sumbar Drs.Besri  Rahmat MM.Ia menyatakan, “strategi dan pendekatan  Dinas PPPA pada fase darurat pandemi covid-19 ini dilakukan secara komprehensif. Juga terintegrasi dalam koordinasi dengan Kementerian lembaga terkait dan Kement PPPA Indonesia.

"Melalui gerakan yang kami inisiasi di Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini dengan gerakan isyarat bersama jaga keluarga kita," ujar Bersi jum’at, 22 mai  2020.

Ia memaparkan, per 1 mai 2020, terdapat  19 kabupaten/kota yang telah melaksanakan 10 aksi dari gerakan berjarak. Gerakan berjarak ini ada lima Pokja, salah satunya daerah yang secara intens dilaksanakan koordinasi dengan pihak di dinas terkait serta relawan di tingkat RT maupun RW.ujar Besr

 "Langkah-langkah yang telah dan akan terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus ini meliputi penyusunan materi edukasi dan penyebarannya. Ini kami lakukan melalui sosialisasi, terutama dengan target utama di mana banyak terdapat kelompok perempuan dan anak," paparnya.

Di antaranya, di pasar tradisional Lapas perempuan, lembaga pemasyarakatan anak, panti Anak panti jompo, dan lain-lain. Pemberian edukasi kepada masyarakat yang ada di kampung-kampung dengan keliling menyampaikan pesan-pesan terkait covid-19. "Kedua, membentuk tim relawan yang dikembangkan dari jejaring yang telah dimiliki selama ini, seperti forum anak, puspaga, fasilitator, sekolah ramah anak, PATBM, forum Puspa, dan lainnya," tuturnya.

Untuk melengkapi kebutuhan dasar bagi perempuan dan anak, kata Bintang, KemenPPPA mengupayakan penyediaan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak. Kemudian, mengintensifkan unit-unit pelayanan yang ada di daerah seperti UPTD puspaga untuk tetap menyediakan layanan melalui online dan jika dibutuhkan dengan kunjungan ke keluarga.

"Yang ketiga untuk mendukung pemenuhan layanan kesehatan, terutama pelayanan kesehatan reproduksi harus dipastikan tetap dilakukan karena tidak dapat ditunda, seperti pemeriksaan ibu hamil persalinan pelayanan keluarga berencana dan lain-lain," imbuhnya.

Kemudian, pemenuhan akses atas jaring pengaman sosial (JPS) yang ada maupun kemah khusus lainnya, kebutuhan dasar perempuan dan anak, rumah tangga miskin dan sangat miskin, maupun lansia, dan penyandang disabilitas. 

"Setelah tercakup dalam sejumlah skema JPS yang ada khususnya PKH, bantuan pemenuhan kebutuhan bahan pokok pelatihan dan keringanan pembayaran kredit bagi perempuan pelaku kewirausahaan mikro dan ultra mikro," jelasnya.

Upaya kelima, optimalisasi layanan pengaduan di Dinas PPPA yang dinilai efektif. Sebab, masih banyak terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi. Upaya selanjutnya, melakukan reproduksi kegiatan dan realisasi anggaran yang direncanakan untuk mendukung kegiatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19

"Tentunya refocusing yang kami lakukan tidak hanya APBN Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan di pusat saja, Refocusing ini juga kami lakukan dekonsentrasi," pungkasnya. (W/hms Sumbar)

Post a Comment

Previous Post Next Post