Dituding Punya Tunggakan Pajak, Jubir SanDi: "KPP Jangan Ikut Berpolitik"

Realitakini.com - Kabupaten Malang.
Bola panas politik Kabupaten Malang kembali bergejolak. pasalnya Bakal calon bupati (Bacabup) PDI Perjuangan HM.Sanusi, dituding memiliki tunggakan pajak mulai 2008 hingga 2020. Ditemui wartawan, Selasa (28/7/2020), Sanusi enggan menanggapi tudingan tersebut.

"Saya enggak mau menanggapi, biar itu jadi urusannya KPP, tapi setahu saya ada UU yang menyebutkan bahwa data nasabah Wajib Pajak (WP) itu di jaga kerahasiaannya, kalau ada kebocoran data seperti itu biar masyarakat yang menilai,"kata Sanusi.

Terpisah, Juru bicara (Jubir) tim pemenangan paslon Bacabup-Bacawabup Sanusi-Didik (SanDi), Abdul Qodir menyebutkan, bocornya data nasabah WP tersebut, dinilai sangat ceroboh. Sebab, data nasabah WP dilindungi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah. Sebagaimana pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pada pasal 30 ayat (3) dan (4) dan di UU  Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) nomor 6 tahun 1983, disebutkan bahwa, pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan, selama-lamanya enam bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.00,-.

"Jadi menurut kami, ini bentuk kecerobohan, bukan kami menuduh KPP sengaja membocorkan, tapi ini sangat lucu karena ini tahun politik. Kami ingatkan KPP jangan ikut berpolitik, dan yang harus diingat, kami enggak perlu mengajari KPP, kalau diajari sama saja kita ngajari seekor bebek berenang, bebeknya sudah pintar masa harus diajari," ujar Abdul Qodir.

Ia memastikan, Sanusi tidak punya utang tanggungan pajak. Sebab, saat Sanusi maju dalam kontestasi Pilbup, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah tanggungan pajak yang sudah terbayarkan.(al*)

Post a Comment

Previous Post Next Post