Ini Materi Sosialisasi Tipikor Kejari Purwokerto di Non Fisik TMMD Reguler Banyumas



Banyumas – Pemerintah Desa Petahunan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menerima sosialisasi tentang aturan pengendalian gratifikasi atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Tipikor), dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, di aula balai desa setempat.

Disampaikan Achmad Aris, SH, Jaksa Fungsional Kejari Purwokerto, kegiatan itu merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan non fisik TMMD Reguler 108 Kodim 0701 Banyumas, guna mengedukasi Pemdes sebagai upaya mencegah terjadinya praktek Tipikor di lingkungan Pemkab Banyumas mulai dari tingkatan terbawah, yakni desa.

Menurutnya, gratifikasi menjadi pintu masuknya korupsi. Suap bisa terjadi karena tidak mengetahui perilaku koruptif atau bukan, benturan kepentingan, kurangnya integritas individu dan lemahnya sistem yang berintegritas.

“Dengan edukasi ini diharapkan Pemerintah Desa Petahunan mempunyai komitmen yang sama dalam pengendalian gratifikasi, sehingga kedepan tercipta pelayanan kepada masyarakat yang bersih dari korupsi,” ungkapnya.

Potensi praktek Tipikor itu sendiri ada di tingkat perencanaan, pengadaan barang dan jasa jual beli jabatan, serta perizinan. Oleh karena itu, Pemkab Banyumas juga berkomitmen mencegah praktek korupsi dengan membangun sistem seperti e-planning, e-budgeting, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di perizinan OSS (Online Single Submission).

Aris berharap, melalui sosialisasi itu, seluruh pihak mulai dari tingkatan desa bisa mengerti dan mengetahui dengan baik terkait segala bentuk Tipikor, sehingga kedepan perilaku korupsi tidak ada lagi di Indonesia, khususnya di Banyumas.

Tak lupa jaksa tersebut menjelaskan UU 31/1999 juncto UU 20/2001, tentang 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokan menjadi kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan. (Aan)

Post a Comment

Previous Post Next Post