Edukasi Penyelesaian Peradilan Anak PN Purwokerto di Non Fisik TMMD Reguler



Banyumas – Kegiatan non fisik TMMD Reguler 108 Kodim 0701 Banyumas juga diisi materi tentang Peradilan Anak yang diberikan Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.

Acara yang dilangsungkan di Aula Kantor Balai Desa Petahunan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas ini, diikuti perwakilan dari warga setempat karena pemberlakukan protokol kesehatan covid-19.

Selaku pemateri, Nanang ZF, SH, salah satu Hakim PN Purwokerto, membahas mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara ABH (Anak Berhadapan Hukum), mulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan pasca menjalani pidana.

“Kita memberikan edukasi kepada warga Petahunan tentang pentingnya pemahaman konsep diversi dan restorative justice,” ungkapnya.

Dimaksudkan Nanang, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sedangkan restorative justice, yakni penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari solusi/penyelasaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pada pembalasan.

Kedua konsep tersebut bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, dan menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan.

“Kita dorong masyarakat agar berpartisipasi menyelesaikan proses hukum yang menimpa anak serta menanamkan rasa tanggung jawab terhadap anak,” pungkasnya.

Diharapkan Nanang, melalui sosialisasi tersebut masyarakat tahu tentang apa apa itu hukum anak, pasal-pasalnya, hal-hal yang melanggar hukum serta penyelesaian hukum yang menimpa anak itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari, sehingga masyarakat terhindar melakukan KDRT (Kekerasan Di Rumah Tangga) terhadap anak. (Aan)

Post a Comment

Previous Post Next Post