Banyumas – Peran RT atau RW dalam Kamtibmas adalah tajuk sosialisasi yang diberikan Polresta Banyumas kepada perwakilan warga masyarakat Desa Petahunan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, di kegiatan non fisik TMMD Reguler 108 Kodim 0701 Banyumas, bertempat di Lokawisata Watu Kumpul, Desa Petahunan. Selasa (14/7/2020).
Iptu Suparno, SH, petugas penyuluh di non fisik TMMD Reguler dari kesatuan Sat Binmas Polresta Banyumas mengemukakan, upaya pihak Polresta Banyumas dalam menjaga kondusifitas di wilayah hukumnya adalah dimulai dari lingkup terbawah yaitu RT dan RW.
Untuk meningkatkan kualitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkup desa, maka Siskamling harus terus digalakkan termasuk melalui ronda malam dan patroli malam.
Selain itu, peran RT dan RW juga harus lebih ditingkatkan guna memperkuat Siskamling, yaitu mewajibkan tamu lapor 1×24 jam, sehingga terpelihara keamanan, ketertiban, dan kerukunan antar warga.
“Tak hanya sistem tamu wajib lapor, Siskamling juga dihidupkan kembali dengan berkoordinasi dengan unsur tiga pilar, yaitu Babinsa, Babinkamtibmas, dan pihak desa,” ungkapnya.
Iptu Suparno menegaskan, komunikasi tiga pilar juga harus terjalin dengan baik sehingga potensi gangguan bisa cepat diatasi.
“Selain RT dan RW, peran Linmas juga harus dioptimalkan, karena Linmas merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk memelihara Kamtibmas, penanganan bencana alam serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,” imbuhnya.
Menutup materinya, dirinya berharap agar anggota Linmas dapat memahami dan mampu melaksanakan tugasnya secara tegas, tepat, dan disiplin dalam membantu pihak Kepolisian menjaga Kamtibmas. (Aan)
Tags:
TMMD