Untuk mendorong fungsi Pokja tersebut dalam meningkatkan status kelembagaan PUG serta Indeks PUG provinsi, terutama dalam pemenuhan prasayarat pelaksanaan PUG, dibutuhkan kelembagaan yang aktif dan kuat serta mampu merespon isu-isu gender yang berkembang di masyarakat.
Hal ini tentunya juga sejalan dengan komitmen pemerintan Indonesia dalam pencapaian target SDG's 2030. SDG's secara tegas menetapkan prinsip no one left behind. Hal ini berarti akan membawa konsekuensi bahwa hasil pembangunan di setiap Negara harus dapat memastikan bahwa semua kelompok masyarakat (laki-laki, perempuan, anak, disabilitas, lansia, dan kelompok lainnya) terlibat dan merasakan manfaat pembangunan. Salah satu target/goal's dari SDG's yaitu goal ke-5 bahwa secara jelas dan tegas menyebutkan pentingnya setiap Negara menempatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan menjadi salah satu goal's yang akan dicapai. Untuk itu strategi PUG diharapkan dapat menjadi dasar untuk mendorong pencapaian target tersebut
Dalam pelaksanaan strategi PUG, di daerah, ternyata begitu dinamis dan menuntut adanya kelembagaan PUG yang kuat dan mampu mengawal, memfasilitasi dan melakukan koordinasi dalam pelaksanaan dan implementasi PUG serta didukung juga dengan peran SKPD penggerak. Kelembagaan PUG yang disebut dengan POKJA PUG haruslah mempunyai rencana kerja yang akan mendukung keberhasilan pelaksanaan PUG di daerah. Selain itu peran focalpoint yang ada di masing-rnasing OPD juga sangat penting dalam mempercepat pelaksanaan PUG dalam menyusunan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumbar melakukan Pertemuan virtual meeting Penguatan Pokja PUG di Provinsi Sumbar (9/9/2020)