Kabi Kabit Dinas PPPA Sumbar Pertemuan virtual meeting Penguatan Pokja PUG

Realitakini.com- Padang 
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional telah mengamanatkan kepada pimpinan kementerian/lembaga dan daerah untuk mengimplementasikan Pengarusutamaan  Gender (PUG) dalam pembangunan. Sebagai pedomannya di daerah, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor :67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah, yang diantaranya memuat tugas dan fungsi Kelompok Kerja (POKJA) PUG. 

Untuk mendorong fungsi Pokja tersebut dalam meningkatkan status kelembagaan  PUG serta Indeks PUG provinsi, terutama dalam pemenuhan prasayarat pelaksanaan PUG, dibutuhkan kelembagaan yang aktif  dan kuat serta mampu merespon isu-isu gender yang berkembang di masyarakat.

Hal ini tentunya juga sejalan dengan komitmen pemerintan Indonesia dalam pencapaian target SDG's 2030.  SDG's  secara tegas  menetapkan prinsip  no one left behind.  Hal  ini berarti  akan  membawa konsekuensi bahwa  hasil  pembangunan di setiap Negara harus  dapat memastikan bahwa semua kelompok masyarakat (laki-laki, perempuan, anak, disabilitas, lansia, dan kelompok lainnya) terlibat dan merasakan manfaat pembangunan. Salah satu target/goal's  dari  SDG's yaitu  goal ke-5 bahwa secara jelas dan tegas menyebutkan pentingnya setiap Negara menempatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan menjadi salah satu goal's yang akan dicapai.  Untuk itu  strategi PUG diharapkan dapat menjadi  dasar  untuk  mendorong pencapaian target tersebut

Dalam pelaksanaan strategi PUG, di daerah, ternyata begitu dinamis dan menuntut adanya kelembagaan PUG yang  kuat dan mampu mengawal, memfasilitasi dan melakukan koordinasi dalam pelaksanaan dan implementasi PUG serta didukung  juga dengan  peran SKPD penggerak. Kelembagaan  PUG yang disebut  dengan  POKJA PUG haruslah mempunyai rencana kerja yang akan mendukung keberhasilan pelaksanaan PUG di daerah. Selain itu peran focalpoint yang ada di masing-rnasing OPD juga sangat penting dalam mempercepat pelaksanaan PUG dalam menyusunan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia  bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Sumbar  melakukan Pertemuan virtual meeting Penguatan Pokja PUG di Provinsi  Sumbar (9/9/2020)


Post a Comment

Previous Post Next Post