DPRD Sumbar paripurnakan Ranperda Pemberdayaan Nelayan dan Ranperda Perlindungan Pemenuhan Hak- Hak Penyandang Disabilitas

Realitakini.com- Sumbar
Wakil Gubernur  sumatera  Barat Nasril Abit sampaikan tanggapan gubernur atas dua Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak- Hak Penyandang Disabilitas,dalam rapat paripurna yang di gelas DPRD sumbar  di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Rabu, 9 September 2020. 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, wakil ketua DPRD Sumbar Indra Datuk Lelo,  di hadiri oleh wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit,  dan ikuti oleh anggota DPRD Sumbar diikuti secara virtual dan Sekreatris dewan Raflis. 

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, “pihaknya akan menerima masukan pemerintah provinsi untuk pembahasan lanjutan terhadap dua Ranperda tersebut. “Saran dan masukan dari pemerintah provinsi yang telah disampaikan akan menjadi pertimbangan, DPRD dan pemerintah provinsi memiliki niat agar produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat,” ujar Supardi 

Menurut Supardi, tim pembahasan kedua Ranperda untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari pemerintah provinsi tersebut serta menyiapkan penjelasan terhadap pertanyaan yang disampaikan ke DPRD. “Tim pembahas sekaligus penggagas Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah Komisi V dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Komisi II,” ujarnya. Wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan sama dalam mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia bermartabat

 “Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi ditetapkan undang- undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,” ujarnya. 

Selanjutnya tujuan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mewujudkan pemghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. 

“Menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas,” ujar Nasrul Abit. Lanjut Nasrul Abit, mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan bathin, mandiri serta bermartabat.

 “Melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya. Memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas diinisiasi oleh DPRD, merupakan rancangan peraturan daerah yang materi muatannya merupakan lintas sektor. Sektor terkait bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang ketenagakerjaan, bidang kebudayaan dan bidang keolahragaan serta bidang kesejahteraan sosial rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

 Urusan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi di bidang kelautan dan perikanan meliputi, sub urusan kelautan, pesisir dan pulau- pulau kecil terdiri dari pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi. 

Penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau- pulau kecil. Sub urusan perikanan tanggap, pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil, penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai 30 GT, penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan provinsi, penerbitan izin penggadaan kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan pendaftaran kapal perikanan di atas 5 GT sampai dengan 30 GT Sub urusan perikanan Budidaya, penerbitan IUP di bidang pembudiyaan ikan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota 1 daerah Provinsi. Sub urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil. Sub urusan pengolahan dan pemasaran yaitu, penerbitan izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan lintas daerah kabupaten kota dalam 1 daerah Provinsi(*w) 



Post a Comment

Previous Post Next Post