Tuntut Redis Tanah Perkebunan,Puluhan Warga Karangnongko Datangi BPN Kab.Blitar

Reallitakini com Blitar 
Puluhan warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, Senin (07/09). Mereka menuntut agar BPN segera menerbitkan surat sertifikat atas tanah redis perkebunan PT. Veteran Sri Dewi yang sebelumnya memiliki hak guna usaha (HGU).

"Ini sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Blitar pada 2008 lalu untuk mengeksekusi barang-barang obyek sengketa," ungkap Joko Trisno koordinator rombongan ,usai aksi, Senin (07/09). Berdasarkan berita acara ,eksekusi Nomor: 68/BA.Pdt.G/1999/ PN.Blt pada 12 Juli 2008 lalu seharusnya sudah dilakukan eksekusi, namun hingga kini belum dilakukan eksekusi. Joko menjelaskan, bahwa berdasarkan mediasi yang ia lakukan dengan pihak perkebunan, bersedia memberikan redis sebesar 133 haktare dari 223 haktare lahan yang saat ini dikelola oleh PT. Veteran Sri Dewi atau Perkebunan Karangnongko.

Berdasarkan surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Blitar, warga mendapatkan 80 hektare lahan, namun hingga saat ini belum mendapatkan sertifikatnya. Untuk itu, warga meminta pada BPN untuk segera menerbitkan sertifikat tanah yang sudah disepakati.

Sementara itu, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kabupaten Blitar, Budi Handoyo menegaskan, bahwa besok pihaknya akan merapatkan bersama jajarannya untuk segera melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blitar. Pemerintah Kabupaten Blitar selama ini ingin menjalin kerukunan, sehingga memberikan waktu untuk menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan.

Meski demikian, keputusan eksekusi Pengadilan Negeri Blitar sejak 2008 dan belum dilaksanakan selama enam tahun tidak dimanfaatkan untuk menjalani komunikasi. Untuk itu, pihaknya akan segera melaksanakan keputusan eksekusi sesuai perintah Pengadilan Negeri Blitar. "Jangan sampia waktu yang sudah lama ini menjadi adanya penafsiran yang berbeda, artinya kita akan melaksanakannya," Pungkas ( edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post