Kota Blitar Akan Berlakukan PPKM, Bila Penularan Covid-19 Tak Terkendali


 Realitakini.com-Blitar
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.

Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Penyebaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan   Covid-19.

 Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kota Blitar, Walikota Drs. Santoso M.Pd, Rabu (13/01/21) menggelar apel dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diawali dengan apel siaga Satgas Covid 19 bertempat di halaman Kantor Pemkot Blitar. Diikuti jajaran Kodim 0808, Polresta dan jajaran instasi vertikal Kota Blitar. 

Walikota Santoso ketika ditemui awak media mengatakan, meskipun Kota Blitar tidak termasuk 11 daerah yang ditetapkan masuk daftar PPKM oleh Pemprop Jatim, namun karena perkembangan penyebaran Covid semakin masif maka Pemkot Blitar memandang perlu hal itu dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dan hal ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Instansi di atas termasuk Mendagri.

Terhadap perkembangan kondisi Covid 19 di kota Blitar beberapa hari terahir telah terjadi kasus tiga orang dalam satu keluarga meninggal yakni, Kepala Kelurahan Gedog, anak dan Istrinya yang meninggal karena diduga karena Covid. Ini juga yang mendasari peningkatan kewaspadaan Pemerintah Kota Blitar.

Selain sejumlah aturan pembatasan kegiatan/PSBB Jawa-Bali, pemerintah daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, seperti tempat tidur, ruang ICU, dan tempat isolasi atau karantina,"tambah Santoso".

Selain itu, kami berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak ataupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian RI, dan TNI ( edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post