Tolak Pemberhentian Walinagari Terpilih, Puluhan Masyarakat Koto Gadang Guguek Lakukan Aksi Damai


Kealitakini.com.-kabupaten Solok
Puluhan masyarakat Nagari Koto Gadang Guguek Kabupaten Solok, Senin (31/5/2021), melakukan aksi damai di Depan Kantor Camat Gunung Talang Kabupaten Solok. Aksi damai ini sebagai bentuk penolakan atas pemberhentian Walinagari Koto Gadang Guguek Carles Camra, oleh Bupati Solok Epyardi Asda yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi, dan mekanisme yang ada pada Pemerintahan Kabupaten Solok. 

Aksi damai tersebut juga menuntut Bupati Solok untuk tidak melantik Pejabat (Pj) Walinagari Koto Gadang Guguek Ismail, karena Carles Camra masih aktif sebagai Walinagari Koto Gadang Guguek, sebagai walinagari terpilih. 

Koordinator aksi Lodi Ontrisno dalam orasinya menyampaikan, pelantikan Pj Walinagari Koto Gadang Guguek harus ditunda sebelum adanya kejelasan oleh Pemerintah Kabupaten Solok terkait permasalahan pemberhentian walinagari aktif Carles Camra. 

"Pemberhentian ini tidak sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang ada pada Pemerintahan Kabupaten Solok. Pemberhentian ini tidak bisa sepihak saja, ini pemerintahan bukan kerajaan," kata Lodi Ontrisno.

Disebutkan Lodi Ontrisno, ini sangat zolim, walinagari kami (Walinagari Koto Gadang Guguek) adalah walinagari yang dipilih langsung oleh masyarakat, dan Bupati Solok Epyardi Asda tidak bisa seenaknya saja memberhentikannya secara sepihak. 

"Ini harus dikaji ulang, bupati tidak boleh membuat kebijakan yang sangat meresahkan masyarakat Koto Gadang Guguek. Kita punya aturan, jangan seenaknya saja mengambil keputusan yang notabenenya merugikan masyarakat Koto Gadang Guguek," ujarnya. 

Kami tidak menerima, lanjutnya, ini harus dikaji ulang. Bupati Solok adalah milik semua masyarakat Kabupaten Solok, bukan milik beberapa orang atau kelompok tertentu yang sengaja membuat keresahan dan perpecahan di Kabupaten Solok ini. 

Di tempat lain, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok yang membidangi pemerintahan, Dendi pada Realitakini.com saat dihubungi melalui via Handphone menyebutkan, DPRD ingin memastikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dalam hal ini Bupati Solok, ketika surat pemberhentian Walinagari Koto Gadang Guguek itu dikeluarkan harus sesuai dengan mekanisme yang ada. 

"Artinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Apakah pemberhentian walinagari atau kepala desa oleh kepala daerah langsung diberhentikan, tanpa memberikan Surat Peringatan (SP) atau sangsi administrasi jika terbukti bersalah dan sebagainya. Tentunya mekanisme itu harus dijalani dulu," sebut Dendi. 

Jika walinagari ini bersalah, dikatakannya, tentunya harus ada teguran dulu, harus ada sangsi administrasi dulu. Setelah itu dilakukan baru bisa dilaksanakan pemecatan ataupun pemberhentian, kita melihat hal belum ada. 

"Jika itu tidak ada, ada upaya hukum yang harus dilakukan oleh Walinagari Koto Gadang Guguek selaku pihak yang dirugikan oleh Bupati Solok. Seperti upaya pengaduan dulu ke DPRD, memproses secara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan anggapan kebijakan yang diambil oleh bupati tersebut 'mal prosedural'," papar dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Secara personal, imbuhnya, dari Komisi I DPRD Kabupaten Solok mengajak walinagari yang dirugikan agar menggunakan haknya untuk mengadu, melaporkan dan men yampaikan ke DPRD. Berdasarkan itu DPRD Kabupaten Solok wajib memproses nya serta memanggil pihak-pihak terkait terkait walinagari yang dirugikan. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post